Lombok Timur, selaparangnews.com, - Ketua DPD Gaspermindo sebagai Pealpor dan Lima komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur sebagai terlapor dipanggil lagi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanggal 16 Mei 2019 di Jakarta Pusat . Guna dilakukan sidang mendengarkan putusan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dengan nomor panggilan sidang Nomor: 2013/DKPP/SJ/PP.00/5/2019 tertanggal 16 April 2019.
Ketua DPD Gadpermindo NTB, Ada Suci Makbullah selaku pelapor juga mendapatkan surat panggilan oleh DKPP
"Ada panggilan lagi dari DKPP untuk mendengar putusan" Ungkap Ada Suci Makbullah.
Ia menjelaskan bahwa dirinya dipanggil untuk mendengar putusan yang akan dibaca pada tanggal 16 April diruang sidang DKPP Jln. MH Thamrin Jakarta Pusat. " Panggilan untuk hadir mendengarkan sidang putusan DKPP terhdap laporan saya terhadap nasib 5 komisioner bawaslu lotim" Terangnya.
Sebagai pelapor, ia berharap agar DKPP memutuskan anggota komisioner di tetapkan bersalah. " Harapan saya sebagai pelapor, Putusan yg akan di bacakan pada kamis tgl 16 Mei Nanti oleh DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik 5 komisiner bawaslu lotim ini, harapan saya ke lima-limanya terhukum dan DKPP RI memutuskan mereka bersalah dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu". Harapnya.
Lebih lanjutnya lagi ia merasa optimis bahwa komisioner bawaslu Lombok Timur dinyatakan bersalah oleh DKPP berdasarkan fakta persidangan tanggal 25 April 2019 lalu. "Saya sebagai pelapor merasa optimis berdasarkan fakta persidangan tanggal 25 April 2019 lalu, mereka terhukum dan dinyatakan melanggar kode etik dan bersalah oleh DKPP RI. " Tegasnya (***)