Notification

×

Iklan

Iklan

Astaga, Jenazah PMI Asal Lotim Tertahan di RS. Sudarso Pontianak, Disnakertrans Belum Bersikap

Sunday, June 21, 2020 | June 21, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T19:05:21Z

Foto: Istri dan Anak-Anak Alm. M. Sapi'i Yani (Minggu, 21/06/2020)

Lombok Timur, Selaparangnews.com – Dua hari yang lalu, dua jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Rumbuk dan Pringgabaya tiba di kampung halaman, kini ada kabar duka datang dari Desa Menceh-Lombok Timur, bahwa salah satu warganya bernama M. Sapi’i Yani yang berasal dari Repok Bile, Dusun Bagek Perie, Desa Menceh, Kabupaten Lombok Timur di laporkan telah meninggal dunia.

Adapun dari pihak keluarga sendiri baru mengetahui kabar duka tersebut pada Sabtu, 20 Juni 2020 pada pukul 09:00, yang disampaikan oleh salah satu Pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lombok Timur.

“Memang betul kabar duka mengenai meniggalnya adik ipar saya baru kami terima dari pihak keluarga sekitar jam 09:00 pagi tadi, melalui salah satu pengurus wilayah SBMI Lombok Timur”, tutur Zohri selaku Kakak Ipar dari Almarhum. Sabtu (20/06/20)

Berdasarkan fakta dari keberangkatan PMI tersebut, diakui oleh pihak keluarga juga bahwa Almarhum M. Sapi’i berangkat dengan cara non-prosedural (Ilegal). Untuk itulah pihak keluarga meminta bantuan kepada SBMI agar bisa memulangkan jenazah.

“Jadi Adik saya ini memang kemarin berangkat melalui jalur ilegal (melancong) untuk bekerja di Malaysia, untuk itulah kami minta bantuan kepada SBMI agar bisa memulangkan jenazah adik saya itu”, harapnya.

Kronologi yang pasti terakit meninggalnya M. Sapi’i juga masih menjadi tanda tanya dibenak keluarga, karena setahunya pihak keluarga hanya mendapatkan informasi bahwa M. Sapi’i meninggal karena sakit, akan tetapi sampai saat ini penyakit yang diderita M. Sapi’i juga belum jelas, karena tidak adanya informasi yang falid terkait hal tersebut.

“Ketika saya dan Almarhum ditangkap oleh pihak Kepolisian Malaysia pada tanggal 13 Februari 2020 yang lalu, hanya 4 hari ketika di blok tahanan kami bertemu dan selanjutnya tidak pernah lagi bertemu sampai meninggalnya Almarhum saat ini”, terang Fathurrahman selaku Keponakan dari Alm. M. Sapi’i.

Informasi yang didapatkan dari keluarga, bahwa Alm. M. Sapi’i dikabarkan sakit dari 5 bulan terahir, setelah itu di rawat di RS. Kuching Malaysia kemudian di rujuk ke RS. Sudarso Pontianak, hal itu diketahui setelah keponakannya, Fathurrahman menceritakan secara detail kisah mereka selama bersama, ia berharap adanya  bantuan untuk pemulangan jenazah Alm.

“Betul bahwasanya Alm. Paman saya itu sudah sekitar 5 bulan sakit dan di rawat di RS Kuching Malaysia kemudian setelah dilihat kondisi yang tak kunjung pulih untuk itulah Ia di rujuk ke RS. Sudarso yang ada di Pontianak. Dan harapan besar saya dan pihak keluarga agar mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pemulangan Jenazah”, sambung fathurrahman.

Untuk diketahui Alm. M. Sapi’i meninggal dunia pada usia 43 tahun, meninggalkan  seorang istri dan anak-anak yang masih berumur 11 tahun, 7 tahun, dan yang paling kecil baru berusia 3 tahun. Istrinya yang saat ditemui juga masih dalam keadaan berduka.

Dilain pihak, Pengurus SBMI sudah jauh-jauh hari melakukan proses pendampingan dan komunikasi lintas instansi, bahkan sejak almarhum masih kondisinya sakit, upaya yang dilakukan ialah berkoordinasi dengan pihak SBMI DPC Pontianak dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI )terkait proses pemulangan.

“Kami mendapatkan laporan dari pihak keluarga Alm. dari saat masih sakit, dan juga perlu diketahui bahwa kami sudah bertindak jauh-jauh hari tapi respon yang kami dapatkan hanya bisa mengkomunikasikan pihak keluarga dengan Alm. saat masih sakit”, pungkas Usman selaku Pengurus DPC SBMI Lombok Timur.

Ia juga melanjutkan, bahwa terkait dengan proses yang sudah Ia lakukan bersama pengurus SBMI Lotim yang lainnya yaitu telah bersurat kepada pihak Pemerintah Daerah Lotim terkait kepastian bahwa memang benar saat itu Alm. M. Sapi’i sedang sakit dan di rawat di ICU. Dengan mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia.

“Kami bahkan sudah bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim pada tanggal 10 Juni 2020 yang lalu, kemudian dua hari setelahnya yakni pada tanggal 12 Juni 2020 juga kami bersurat kepada Dinas Sosial (Dinsos) Lotim tapi yang merespon hanya pihak dari Dinsos itupun respon mengecewakan yang kami dapatkan”, tutupnya. (SN-06)

×
Berita Terbaru Update