![]() |
Foto: Makinuddin Kasi Haji Kemenag Lotim |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji pada Penyelengaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M ditunda selama satu tahun dan berangkat pada tahun 2021
Kepala Seksi (Kasi) urusan Haji Kemenag Lombok Timur, Makinuddin menerangkan bahwa penundaan keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) ini semata-mata demi kemaslahatan umat.
"Penundaan keberangkatan Jamaah haji ini murni demi kemaslahatan kita semua" terangnya saat diwawancarai diruangannya, 22/06/20"
Ia menambahkan, bagi Calon Jamaah Haji, yang sudah lunas, mereka dapat mengambil uangnya kembali tanpa dikurangi sepeserpun, dan yg tidak mau mengambil, juga tidak ada masalah.
"Mengenai calon jamaah haji kita yg sudah melunasi, mereka bisa mengambil uangnya kembali tanpa dikurangi sepeserpun, demikian dengan mereka yang tidak mengambil, tidak ada masalah, dan status mereka juga tidak akan dicabut sebagai calon jamaah haji" paparnya.
Makinuddin juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 ini, kuota untuk Calon Jama’ah Haji ( CJH ) khususnya Lombok TImur sebanyak 834 orang, namun yang sudah melunasi pembiayaan sebanyak 808 orang.
"Intinya, ini semua demi kemaslahatan jama’ah haji untuh mengantisipasi penularan Covid-19, tutupnya. (CR.SN-05)