Notification

×

Iklan

Iklan

Gagal ke Makkah, Calon Jama’ah Haji Lombok Timur Diberikan Pilihan

Tuesday, June 23, 2020 | June 23, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T18:51:26Z
Foto: Makinuddin Kasi Haji Kemenag Lotim

Lombok Timur, Selaparangnews.com
- Terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020  tentang Pembatalan  Pemberangkatan Jamaah Haji  pada Penyelengaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M ditunda selama satu tahun dan berangkat pada tahun 2021

Kepala Seksi (Kasi) urusan Haji Kemenag Lombok Timur, Makinuddin menerangkan bahwa penundaan keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) ini semata-mata demi kemaslahatan umat.

"Penundaan keberangkatan Jamaah haji ini murni demi kemaslahatan kita semua" terangnya saat diwawancarai diruangannya, 22/06/20"

Ia menambahkan, bagi Calon Jamaah Haji, yang sudah lunas, mereka dapat mengambil uangnya kembali tanpa dikurangi sepeserpun, dan yg tidak mau mengambil, juga tidak ada masalah.

"Mengenai calon jamaah haji kita yg sudah melunasi, mereka bisa mengambil uangnya kembali tanpa dikurangi sepeserpun, demikian dengan mereka yang tidak mengambil, tidak ada masalah, dan status mereka juga tidak akan dicabut sebagai calon jamaah haji" paparnya.

Makinuddin juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 ini, kuota  untuk  Calon Jama’ah Haji ( CJH ) khususnya Lombok TImur  sebanyak 834 orang, namun yang sudah melunasi pembiayaan sebanyak 808 orang. 

"Intinya, ini semua demi kemaslahatan jama’ah haji untuh mengantisipasi penularan Covid-19, tutupnya. (CR.SN-05)
×
Berita Terbaru Update