Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur memberikan angin segar bagi pondok pesantren di Lotim bahwa tanggal 15 Mei pekan depan, Ponpes sudah mulai aktif kembali seperti semula. Dengan catatan, tidak ada lagi perpanjangan masa belajar di rumah bagi para santri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi Pontren) pada Kantor Kementerian Agama Lotim, H. Sahudin bahwa penentuan bagi ponpes tersebut merupakan keputusan dari Kementerian Agama RI.
"Berdasarkan surat resmi dari Kementerian Agama RI tanggal 08 Juni, jika tidak ada perpanjangan lagi maka tanggl 15 Juni pekan depan Pondok Pesantren bisa aktif kembali " tuturnya. Kemarin Rabu, (10/06/20) di kantornya.
Akan tetapi, katanya menambahkan, jika Ponpes dibuka ke kembali, maka tetap harus menjalankan protokol Covid-19 di dalam lingkungan pondok, baik dalam proses belajar-mengajar maupun dalam aktivitas biasa.
"Seperti memakai masker, menjaga jarak, menyediakan hand sanitizer dan mencuci tangan dengan air mengalir harus tetap dijalankan di Ponpes, sesuai protokol Covid-19 yang kita ketahui" ujarnya.
Adapun bagi para santri yang baru datang ke pondok, lanjut H. Sahudin, harus dilengkapi dengan surat keterangan Rapid Test bagi yang datang lewat jalur laut. Sementara bagi yang datang menggunakan pesawat harus memiliki keterangan bebas Covid-19 berdasarkan Test Swab.
Dia mengaku telah meminta pihak pondok memulangkan Santri yang ketahuan melakukan kegiatan di tengah Virus Corona yang masih mewabah ini, seperti yang dilakukan pada salah satu Ponpes di Lotim.
"Kemarin salah satu Ponpes kami datangi karena melakukan kegiatan. Tapi karena belum ada arahan untuk dibuka, maka kami minta untuk sementara dipulangkan sampai tanggal 15, itupun jika tidak ada perpanjangan" ungkapnya tanpa menyebutkan nama Ponpes itu.
H. Sahudin tidak menjelaskan apakah Santri yang datang kembali ke Pondok Pesantren akan difasilitasi oleh pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan Ponpes.
Dia mengaku masih menunggu arahan berikutnya untuk bisa memastikan itu.
"Ini kan untuk sementara waktu, belum pasti. Oleh karenanya kita pun masih menunggu aturan berikutnya" tutup H. Sahudin (SN-05)