Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi, 2 PMI Asal Lotim Meninggal Dunia di Negeri Jiran (Malaysia)

Saturday, June 20, 2020 | June 20, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T18:53:39Z

Foto: Rombongan dari Disnakertras Lotim bersama Pemdes Rumbuk Timur saat sedang bersiap menjemput jenazah PMI/TKI asal Lotim

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal  Rumbuk Timur dan Pringgabaya meninggal di Malaysia, PMI/TKI yang berasal dari Rumbuk Timur meninggal akibat banjir bandang dan yang dari Pringgabaya akibat kecelakaan kerja, sekarang kedua PMI/TKI yang meninggal dunia sudah di makamkan. 

Salahudin selaku Kepala Desa Rumbuk Timur menuturkan bahwa memang benar ada salah satu warganya yang meninggal dunia di Malaysia. 

"Kami mengetahui kalau ada salah satu warga kami yang meninggal dunia di Malaysia ketika di telepon oleh bapak Camat Sakra", tuturnya saat ditemui di rumahnya. 

Salahuddin menginformasikan bahwa warga yang meninggal dunia tersebut bernama Ahmad Junaidi dari Dusun Gelumpang, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra yang berangkat sekitar satu tahun yang lalu melalui jalur ilegal. 

"Ahmad Junaidi memang benar adalah salah satu warga Dusun Gelumpang Desa Rumbuk Timur Kec. Sakra yang kita jemput jenazahnya kemarin ke BIL (Bandara Internasional Lombok)", tutupnya

Hal serupa juga di sampaikan oleh Moh. Hirsan, S.AP selaku Kepala Bidang Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) yang menaungi hal tersebut.

Hirsan panggilan akrabnya menginformasikan bahwa “Dari sekian banyak warga kita yang meninggal di Negeri Jiran (Malaysia), sampai detik ini Alhamdulillah belum ada warga kita yang meninggal karena Covid-19", sebutnya.

Lanjutnya Ia menyampaikan pada tahun ini ada sekitar 10 orang yang meninggal dunia namun itu kebanyakan karena kecelakaan kerja, sehingga untuk hari ini (Jum'at, 19/06/2020) kita akan menjemput dua jenazah atas nama Ahmad Junaidi dari Rumbuk Timur dan Mas'un dari Pringgabaya dan menurut keterangan kedua jenazah tersebut dulunya berangkat melalui jalur tidak sah/ilegal. 

Hirsan juga menjelaskan jika proses pemulangan jenazah harus melalui Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam hal ini pemerintah memiliki 2 SOP. Terhadap PMI yang berangkat melalui jalur yang legal pemerintah berkoordinasi dengan Majikan dan Perusahaan penempatannya. 

“Sehingga koordinasinya lebih mudah dan Alhamdulillah kalau yang legal cepat kita akan tangani, dan semua biaya di tanggung oleh Majikan dan Perusahaan. Bahkan dapat asuransi dari pemerintah sebesar Rp. 80 juta sesuai Undang-Undang No. 13 tahun 2013 selain itu di tambah lagi dengan beasiswa bagi anaknya yang sekolah”, paparnya

Sedangkan bagi PMI//TKI yang berangkat melalui jalur yang tidak sah/ilegal, butuh kerja keras mulai dari komunikasi dengan keluarga, bersurat ke BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)  di Mataram kemudian berkoordinasi dengan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) di Jakarta dan terakhir koordinasi lagi dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di sana untuk mencari warga yang meninggal dunia tersebut. 

"Ilegal ini memang cukup rumit, tetapi Alhamdulillah sepanjang ini kita bisa tangani, Pihak Dinas tidak bisa memberikan bantuan lebih hanya sekedar membantu proses pemulangan, biaya di kargo dan BIL (Bandara Internasional Lombok) sama uang transportasi saja”, sambungnya 

Menurut Hirsan di Lotim terkait dengan penanganan kasus seperti ini perlu berkoordinasi dan berkomunikasi bersama semua pihak yang terkait. Terutama kepada keluarganya apakah data itu benar atau tidak, serta memastikan apakah yang bersangkutan berangkat melalui jalur legal atau ilegal. 

"Salah satu ciri penempatan ilegal ialah tidak terdaftar di sistem Siskotkln kita, sehingga sudah bisa kita pastikan kalau tidak ada namanya di sistem itu berarti ilegal", tutupnya. (SN-07)
×
Berita Terbaru Update