Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik SK Pasar Pancor Berakhir

Thursday, June 25, 2020 | June 25, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T18:49:21Z
Foto: Saat rapat di aula bapenda lotim

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Setelah melalui proses yang begitu panjang bahkan sampai dilakukan hearing ke komisi III DPRD Lotim terkait dengan SK Pasar Pancor, kini kedua belah pihak bisa bernafas lega, dan menemukan titik terang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur Selamet Alimin langsung menggelar rapat terbatas bersama Jayadi selaku Kepala Bidang Retribusi, H.Sapardi perwakilan dari Sekretaris Inspektorat, Syamsul Rido sebagai kepala pasar Pancor dan perwakilan pengelola Pasar Pancor.

Dalam rapat terbatas yang dilaksanakan di aula Bapenda tersebut , dimotori oleh Sekretaris Inspektorat H.Sapardi, adapun dalam rapat, Sekretaris Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur menyatakan jika Struktur organisasi Pasar Pancor tidak melanggar aturan menteri perdagangan, bahkan Ia menyebut struktur itu sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kalau ini memang sudah disepakati dan tidak ada masalah kita tinggal buatkan berita acaranya saja untuk kita tanda tangani bersama revisi SK yang ada", paparnya.

Mengenai susunan struktur yang sudah disepakati dibagi menjadi 4 bidang yakni:  bidang administrasi dan keuangan, koordinatornya ialah Wardatul Huldi dan anggota Abdul Manan. Bidang ketertiban dan keamanan koordinatornya Sawaluddin, anggota Fajriatun dan Hasanah. Bidang pemeliharaan dan kebersihan koordinatornya Rahman Hakim anggota Anharudin. Bidang pelayanan pelanggan dan pengembangan komunitas koordinatornya Abdul Hanip anggota Mashur, Jalaluddin dan Deni Sadriansah. 

Kaban Bapenda Selamet Alimin menambahkan, pembagian insentif akan diambil dari hasil pungut yang mereka lakukan, oleh karena itu semakin besar hasil dari pungutan yang diperoleh maka akan semakin besar juga insentif yang didapat, itu berlaku untuk semua pasar yang ada di Lombok Timur. 

Bapenda akan segera melakukan revisi terkait SK yang sebelumnya sudah diterbitkan namun dilakukan peninjauan kembali. Itu sesuai dengan diktum yang ada pada SK tersebut, jika terjadi kekeliruan di kemudian hari maka akan di lakukan perbaikan, jadi semuanya sudah terakomodir walupun ada satu atau dua yang tergeser. "Kita cari mana yang lebih baik saja", tutupnya. (SN-07)
×
Berita Terbaru Update