![]() |
Foto: Drs. Purnama Hady, MH (Kepala Pelaksana Rumah Tahan Gempat/RTG) |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Baru-baru ini, Koordinator Posko Pengaduan
Program Rumah Tahan Gempa (RTG) Kabupaten Lombok Timur melaporkan indikasi
Korupsi, laporan dilayangkan ke Kejati NTB.
Menanggapi
hal tersebut, Kepala Pelaksana Rumah Tahan Gempa (RTG) Drs. Purnama Hady, MH. menyatakan
apresiasinya terhadap gerakan tersebut.
“Kami
sangat mengapresiasi apa yang dilakukan adek-adek dari Gema Selaparang maupun
aktivis-aktivis lainnya, karena hal itu memang layak dipersoalkan dan
dilanjutkan”, katanya saat diwawancari media ini. Selasa, (23/06/2020)
Ia
menambahkan, langkah yang ditempuh oleh Ormas Gema Selaparang ini memang baik,
namun, yang lebih baik dan penting dari hal itu ialah fakta-fakta hukum
dilapangan.
“kalau
memang ada indikasi pemotongan pada pembangunan itu, harapan saya tentu dibuktikan dengan fakta-fakta
hukum yang ada dilapangan”, ujarnya.
Lanjut
Purnama, Negara kita adalah Negara Hukum, segala sesuatu yang terindikasi
penyimpangan atau penyelewengan yang berkaitan dengan dugaan pemotongan, harus
dikaji dan didalami terlebih dahulu, yakni memulai dari Pokmas Rumah Tahan
Gempa (RTG).
Menurutnya
fakta-fakta hukum seperti siapa yang melakukan pemotongan, hari apa, tanggal berapa dia melakukan
pemotongan, siapa yang menjadi korban, apakah ada alat bukti yang yang sah atau
tidak, yang autentik atau tidak dengan pemotongan itu, semua itun harus dikaji
dan didalami.
“Ada
saksi-saksi yang kita harapkan bisa di hadirkan. Artinya bahwa setiap pelaporan
itu harus di dukung oleh fakta-fakta hukum yang ada”, tandasnya.
Mengenai
rencana Koordinator Pengaduan RTG dari Gema Selaparang yang akan melaporkan
indikasi korupsi itu ke KPK, Purnama mempersilahkannya, selama bukti dan saksi
itu ada.
“Kalau
itu memang di anggap penting ya silahkan tapi yang jelas saya sekali lagi
berharap laporan itu di dukung dengan fakta-fakta hukum yang jelas, tutupnya.
(SN-07)