![]() |
Foto: Irwan Safari (Ketum PC PMII Lotim) bersama kader PMII Lotim |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Terjadinya tindakan kekerasan terhadap proses penyampaian aspirasi menunjukkan kemunduran bagi Negara demokrasi. Menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
Terjadinya aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang ada di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur (Jatim), membuat seluruh kader dan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-Nusantara menjadi geram dan mengutuk tindakan penganiayaan dan kekerasan tersebut, demikian pula halnya PMII Lombok Timur (Lotim), Ia mengecam keras tindakan oknum polisi yang memukul kader PMII saat aksi tolak tambang, ungkap Irwan Safari Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Lombok Timur (PC PMII Kab. Lotim), Kamis (25/06/2020)
“Kami mengecam keras dan mengutuk tindakan yang dilakukan oleh oknum Polri, yang memukul kader PMII Kabupaten Pamekasan sampai berdarah dan dilarikan ke rumah sakit’’, bebernya,
Irwan mengungkapkan, bahwa seharusnya pihak kepolisian bisa mengayomi dan memberikan rasa aman dan nyaman dalam menyampaikan pendapat sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, namun justru melakukan tindakan represif terhadap aksi PMII Pamekasan.
“Dengan alasan apapun, pemukulan terhadap massa aksi tidak bisa dibenarkan, karena bertentangan dengan Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) bahwa tugas kepolisian menjaga, mengamani, melayani dan melindungi para peserta yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum, bukan malah mereka melakukan penganiyaan dan kekerasaan”, tegasnya
Irwan pun menegaskan, PMII Lombok Timur akan menggelar aksi solidaritas, nanti pada tanggal 01 Juli 2020 mendatang. (SN-04)