Notification

×

Iklan

Iklan

Satu Unit Rumah di Kecamatan Jerowaru, Hangus Terbakar

Wednesday, June 10, 2020 | June 10, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T19:02:12Z

Lombok Timur, Selaparangnews.Com - Satu unit rumah milik warga Dusun Sejawe, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur hangus dilalap si jago merah, pada Rabu pagi, sekitar pukul 09:00 Wita.

"Sumber api diduga berasal dari arus pendek listrik. Sebab, sebelum warga melihat kobaran api, sempat terdengar suara ledakan" tutur Jumase, Camat Jerowaru, Rabu (10/06/2020) saat dikonfirmasi via telepon.

Jumase  mengatakan bahwa rumah itu merupakan milik salah seorang Kepala Wilayah (Kawil) bernama Ramdani. Dimana pada saat kejadian Dia dan keluarganya sedang tidak ada di rumah.

"Ramdani sedang pergi ke kantor Desa, sementara Istri dan Anaknya pergi membantu tetangga yang sedang mengadakan pesta" terangnya.

Berdasarkan keterangan Jumase,  awalnya tidak ada yang menghiraukan suara ledakan yang terdengar itu. Warga mulai berhamburan keluar memadamkan kobaran api setelah melihat asap yang membumbung tinggi.

Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian nahas tersebut, namun total kerugian material dari diperkirakan mencapai Rp. 150 juta rupiah.

"Kalau dihitung dengan rumahnya yang rusak total, termasuk uang tunai sebesar Rp. 2 juta,  maka ditaksir kerugiannya sekitar Rp 150 juta" simpul Jumase.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lotim, Lalu Ruslan menjelaskan, api bisa dipadamkan sekitar jam 10:55 Wita. setelah setelah 2 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan kesana.

"Kami mengerahkan dua unit mobil Damkar,  1 unit dari pos B Keruak dengan jumlah anggota 6 personil dan 1 unit mobil bantuan pos induk dengan 5 anggota" jelasnya.

Melihat potensi terjadinya kebakaran di Wilayah Kabupaten Lombok Timur, lanjut Ruslan, maka BPBD perlu mengaktivasi pos pemadam kebakaran di Kecamatan Keruak dan pos kebakaran induk.

"hal itu perlu dilakukan guna mengejar Standar Operasional Prosedur (SOP) yakni jarak tempuh 15 menit sampai dilokasi kebakaran, serta  untuk memudahkan koordinasi dan penanganan bencana lain" tutupnya. (CR.SN-05)


×
Berita Terbaru Update