Lombok Timur,
Selaparangnews.com. Unit Tipikor
Sat Reskrim Polres Lombok Timur menangkap Kepala Wilayah (Kawil) Paok Pondong
Lauk berinisial HE, 39 Tahun Desa Lenek Tengah, Kecamatan Lenek, Lombok Timur
saat melakukan tindak Pidana pungli terhadap masyarakat penerima bantuan
pemerintah berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial. Rabu (10/06/2020)
sekitar pukul 13.00 Wita.
“Pelaku kita tangkap dirumahnya, saat menerima uang
potongan dari korban sebesar Rp. 100.000,” Ucap Kasat Reskrim Polres Lotim AKP.
Daniel P. Simangunsong, S.I.K.
Penangkapan ini berdasarkan informasi yang
didapatkan petugas dari salah satu korban yang melapor ke petugas kepolisian.
Dijelaskan Daniel, modus pelaku yakni mengumpulkan
warga sebanyak 17 orang penerima BST Kemensos untuk selanjutnya masing-masing
orang akan diambil uangnya sejumlah Rp. 100.000 dari Rp. 600.000 yang
diterimanya dengan alasan untuk memberikan kepada masyarakat yang belum
menerima bantuan.
“Jika masyarakat tidak menyerahkan uang kepada
pelaku dengan jumlah yang disepakati, maka Kawil mengancam akan mencoret
namanya dari daftar penerima bantuan , ” Jelas Daniel
Pelaku Kawil ini sudah melakukan pungli kepada 12
orang dengan rata-rata menarik 100 ribu dan ada juga yang 50 ribu. Sementara
korban yang belum menyerahkan uang akan didatangi oleh kadus kerumahnya dan
dipaksa untuk memberikan uang potongan tersebut.
“Pelaku ini sudah menjalankan pungutan liar dari
tahap pertama pencairan BST dan pelaku kita tangkap saat meminta uang potongan
BST tahap ke dua kepada korban ,” Tambahnya
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100.000 ditangan
pelaku, serta uang tunai hasil pungutan dari penerima manfaat lainnya sebesar
Rp 1.050.000, didalam kantong pelaku rekap nama penerima manfaat yang sudah
dipungut, daftar penerima manfaat BST dan daftar penerima bantuan pemerintah di
Dusun Paok Pondong Lauk.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di
Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (SN-04)