Ada Suci Makbullah, SH |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Forum Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Lombok Timur meminta kepada Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Lotim untuk jangan bertindak seperti layaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga bertindak offside di Lotim karena itu diluar kewenangan dari TBUPP Lotim.
Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Forum BPD Lotim, Ada Suci Makbullah, Senin (18/5/2020). “Kami minta anggota TBUPP Lotim jangan berlagak seperti OPD,” tegasnya.
Mantan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini mengatakan dirinya mengingatkan kepada teman-teman TBUPP jangan offside, over kapasitas, harus diingat batasan kewenangannya dan fungsinya, sampai harus teman-teman TBUPP bertindak selayaknya SKPD/Lembaga Perangkat Daerah.
Karena kami melihat TBUPP Lotim beberapa minggu terkahir kelihatan sudah offside, berbicara di publik soal data, soal perintah-perintah, soal teknis misalnya di soal Data BLT Desa, walaupun itu usul baik, tapi ada SKPD/perngkat daerah, yakni ada Dinas Sosial dan Dinas PMD Kabupaten Lotim yang langsung mengurus soal desa dan bantuan sosial, kenapa harus TBUPP.
“Ini kan sudah rancau dan bakal semau-maunya mereduksi birokrasi kita, karena ada lembaga yang berwenang. Seharusnya TBUPP apapun hasil analisa dan kajianannya tentang persoalan harus disampaikan kepada SKPD terkait, biar nanti SKPD tersebut yang menindak lanjuti sesuai kewenangan dan fungsi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada,” paparnya.
Uci menambahkan sejauh ini, pihaknya belum tahu alasan kuat dan urgensinya terbentuknya TBUPP di tingkat Kabupaten dan TGUPP di tingkat Provinsi, dasar hukumnya pun tidak memiliki alas hukum yang kuat, khususnya TBUPP di tingkat Kabupaten.
Karena yang harus diketahui juga bahwa TBUPP ini bukan lembaga dan atau badan perangkat daerah/SKPD atau OPD, akan tetapi TBUPP ini hanya tim kecil seperti kelompok kerja (Pokja) yang niat awal Bupati/Wabup untuk memberikan masukan-masukan, pertimbangan-pertimbangan, kajian, analisis dan telaah untuk dijadiakan referensi pimpinan dalam memutuskan sebuah kebijakan.
“Jadi tim ini bekerja di belakang, bukan berlagak seperti SKPD atau Perangkat Daerah ngomong soal data, tehnis bahkan main perintah-perintah di ruang publik,” tandas Uci seraya mengatakan memang kalau dilihat TBUPP Kabupaten Lombok Timur di bentuk berlandaskan Keputusan Bupati Lotim Nomor: 188.45/117/PD/2020 Tentang Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020. (SN)