H. M. Sukiman Azmy, Bupati Lombok Timur saat di ruang rapat utama DPRD Lotim |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur telah memberikan persetujuannya untuk ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Oleh karenanya menurut Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy Rapat persetujuan bersama atas Raperda yang digelar pada Jumat (10/07/2020) memberikan dasar hukum yang jelas, guna mewujudkan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat peraturan perundangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Hal itu disampaikan Bupati di hadapan DPRD Lombok Timur yang berlangsung di Rupatama DPRD pada Rapat Paripurna XI masa sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2020 yang dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lombok Timur.
Bupati mengarapkan persetujuan bersama ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Kabupaten Lombok Timur dan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Terkait rekomendasi dan catatan-catatan penting DPRD Kabupaten Lombok Timur, Bupati berjanji akan menindaklanjuti dalam perumusan kebijakan pada proses penyusunan APBD murni maupun APBD Perubahan di tahun-tahun mendatang.
Dengan demikian kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur meningkat dari waktu ke waktu.
Bupati juga menyampaikan terima kasih serta penghargaan atas kerjasama legislatif dan eksekutif mulai dari pengganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 yang terlaksana dengan baik. (SN-Hms)