![]() |
Foto : Ada Suci Makbullah, Sekretaris Forum BPD Lotim |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Keberadaan izin retail modern terus menjadi perbincangan hangat dikalangan para aktivis dan birokrasi. Banyak pihak yang menilai bahwa izin retail modern ini kontradiktif dengan pidato Bupati Lombok Timur tahun lalu, yang dengan lantang tidak akan memperpanjang izin retail modern di Lotim.
Beberapa kali forum ilmiah digelar untuk mengurai persoalan retail tersebut, namun belum ada kesatuan pandangan terkait hal itu, sehingga posisi pro kontra semakin hari semakin menghiasi dinamika kehidupan warga Lombok Timur.
Terkait hal itu, Sekretaris Forum BPD Lombok Timur, Ada Suci Makbullah memberikan tanggapannya, jika Sistem Birokrasi Pemerintahan Lotim terlalu kaku, seolah-olah segala bentuk kebijakan ditentukan Pemerintahan Pusat, maka hal itu berdampak pada minimnya inovasi dari Pemerintah Desa yang ada di Lotim. Bahkan peran vital Pemdes kelihatan pasif, hanya fokus pada bagaimana membelanjakan ADD dan DD. Paparnya melalui rilis yang diterima media ini, Senin 27/07/2020
Masih menurut Uci, panggilan akrab sekretaris Forum BPD Lotim sekaligus ketua BPD Songak ini, bahwa pro kontra terkait penambahan izin retail modern belum terlihat ada langkah progresif apalagi yang inovatif. Hanya berkutat pada pro dan kontra tanpa solusi. Seharusnya kita kembali pada bagaimana membangun tatanan yang lebih sehat, dengan mengedepankan simbiosis mutualisme.
Lanjutnya, perlu membangun regulasi jalan tengah yang mampu memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Desa harus diberikan porsi dan kewenangan pada tataran proses perizinan, ketika ada proses izin HO dan lainya, Pemdes dapat melakukan sebuah perikatan perjanjian kerjasama produk-produk UMKM Desa, atau perjanjian-perjanjian lainya yang dapat menguntungkan warga. Perjanjian suatu keniscayaan sebagai salah satu upaya dalam proses saling menguntuntkan.
Iapun menegaskan, Pemda seharusnya mendorong Desa berperan aktif, jangan hanya berkutat pada penggunaan ADD dan DD, tentu Pemda Lotim juga tidak boleh kaku apalagi tetutup mengenai izin retail modern ini, sebab izin awalnya pasti melibatkan Pemdes, melalui proses izin tersebut, Pemdes bias mengambil peran sebagai jalan tengah untuk kepentingan warga. (SN.01)