Foto: Parcek (Kiri), Panjang (Tengah), Pe Us (Kanan)
Lombok Timur,
Selaparangnews.com
– Tim PUMA Polres Lombok Timur berhasil
membekuk 2 orang pelaku curanmor berikut 1 orang penadah kendaraan hasil curian
yang terjadi di beberapa TKP di wilayah Hukum Polres Lotim. Selain itu, Tim
PUMA juga berhasil mengamankan barang bukti hasil aksi kejahatan pelaku.
Diketahui
identitas kedua pelaku tersebut yaitu Suhir alias Panjang (40) warga Dusun
Endut, Desa. Sikur Barat, Kecamatan Sikur Lombok Timur, Muhajar alias Parcek
(44) warga Dusun Gawah Malang, Desa. Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik,
dan Penadah yaitu Lalu Hus Jayadi alias Pe Us (40) warga Dasan Gerung, Desa Gerung
Permai, Kecamatan Suralaga.
Kedua
Pelaku dan Penadah hasil curanmor tersebut, kini mendekam di sel tahanan Polres
Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut
Kapolres
Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasat Reskrim AKP Daniel Pantogi Simangunsong yang di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku
curanmor dan satu orang penadah hasil aksi kedua pelaku.
”Penangkapan
kedua pelaku ini berawal dari pengembangan penangkapan Pe Us (penadah), yang
di tindak lanjuti dengan penangkapan pelaku,” ucapnya, Sabtu (25/07/20).
Berdasarkan
pengembangan pengakuan penadah tersebut, kedua pelaku Jum'at dini hari 24/07/2020
langsung di lakukan penangkapan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
”Sebelum
penangkapan dilakukan, kedua pelaku baru selesai melakukan aksinya di wilayah
Keruak, hanya saja korbannya belum sempat melapor,” tutur Kasat Reskrim
Selain
menangkap pelaku, dikatakan Daniel pihaknya juga berhasil mengamankan barang
bukti dari kedua pelaku berupa 5 unit sepeda motor, 2 buah kunci leter T, 9
buah mata kunci leter T, 2 buah tang, 1 buah tang besar pemotong gembok dan 1 buah
cungkit.
Hasil
pemeriksaan sementara terhadap pelaku, selama 2020 ini mereka mengaku telah
melakukan aksi curanmor di 20 TKP, dengan modus yang sama dan menjual hasil
kejahatannya ke beberapa penadah
”Kita
masih lakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti yang telah di jual
kepada penadah lain,”sebutnya.
”Dalam
kasus ini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5
tahun penjara, sedangkan penadah di jerat pasal 408 KUHP dengan ancaman hukuman
diatas empat tahun penjara,” kata Daniel.
Menurut
Daniel, modus aksi para pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu di siang hari dan malam hari.
Untuk siang hari yang menjadi sasaran aksinya yaitu sepeda motor yang di parkir
pemiliknya di pinggir sawah dan di tinggal bekerja.
Sedangkan
malam hari, pelaku mengincar rumah korban yang memarkir kendaraan di garasi
rumah yang dimana pelaku dalam setiap aksinya dengan cara mendatangi TKP
menggunakan sepeda motor dan merusak kunci kontak dengan kunci leter T.
”Dalam aksinya pelaku mendatangi TKP dengan cara berboncengan, dan melakukan
aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T,” sebutnya.
Dari
hasil aksinya ini, kedua pelaku menjualnya ke beberapa penadah yang saat ini
masih dalam penyelidikan. Namun masyarakat tetap di himbau untuk memarkirkan
kendaraan di tempat yang bisa di lihat.
”Masyarakat kita himbau untuk membuat
kunci rahasia di kendaraannya, dan parkir ditempat yang bisa dilihat korban,”
pesannya. (SN-07)