Notification

×

Iklan

Iklan

Gasak 20 Motor, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lotim

Saturday, July 25, 2020 | July 25, 2020 WIB Last Updated 2020-07-25T06:17:37Z

Foto: Parcek (Kiri),  Panjang (Tengah), Pe Us (Kanan)

Lombok Timur, Selaparangnews.com  Tim PUMA Polres Lombok Timur berhasil membekuk 2 orang pelaku curanmor berikut 1 orang penadah kendaraan hasil curian yang terjadi di beberapa TKP di wilayah Hukum Polres Lotim. Selain itu, Tim PUMA juga berhasil mengamankan barang bukti hasil aksi kejahatan pelaku.

Diketahui identitas kedua pelaku tersebut yaitu Suhir alias Panjang (40) warga Dusun Endut, Desa. Sikur Barat, Kecamatan Sikur Lombok Timur, Muhajar alias Parcek (44) warga Dusun Gawah Malang, Desa. Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, dan Penadah yaitu Lalu Hus Jayadi  alias Pe Us (40) warga Dasan Gerung, Desa Gerung Permai, Kecamatan Suralaga.

Kedua Pelaku dan Penadah hasil curanmor tersebut, kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut

Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasat Reskrim AKP Daniel Pantogi Simangunsong yang di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku curanmor dan satu orang penadah hasil aksi kedua pelaku.

”Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari pengembangan penangkapan Pe Us (penadah), yang di tindak lanjuti dengan penangkapan pelaku,” ucapnya, Sabtu (25/07/20).

Berdasarkan pengembangan pengakuan penadah tersebut,  kedua pelaku Jum'at dini hari 24/07/2020 langsung di lakukan penangkapan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

”Sebelum penangkapan dilakukan, kedua pelaku baru selesai melakukan aksinya di wilayah Keruak, hanya saja korbannya belum sempat melapor,” tutur Kasat Reskrim

Selain menangkap pelaku, dikatakan Daniel pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pelaku berupa 5 unit sepeda motor, 2 buah kunci leter T, 9 buah mata kunci leter T, 2 buah tang, 1 buah tang besar pemotong gembok dan 1 buah cungkit.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, selama 2020 ini mereka mengaku telah melakukan aksi curanmor di 20 TKP, dengan modus yang sama dan menjual hasil kejahatannya ke beberapa penadah

”Kita masih lakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti yang telah di jual kepada penadah lain,”sebutnya.

”Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sedangkan penadah di jerat pasal 408 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara,” kata Daniel.

Menurut Daniel, modus aksi para pelaku dalam menjalankan  aksinya yaitu di siang hari dan malam hari. Untuk siang hari yang menjadi sasaran aksinya yaitu sepeda motor yang di parkir pemiliknya di pinggir sawah dan di tinggal bekerja.

Sedangkan malam hari, pelaku mengincar rumah korban yang memarkir kendaraan di garasi rumah yang dimana pelaku dalam setiap aksinya dengan cara mendatangi TKP menggunakan sepeda motor dan merusak kunci kontak dengan kunci leter T.

”Dalam aksinya pelaku mendatangi TKP dengan cara berboncengan, dan melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T,” sebutnya.

Dari hasil aksinya ini, kedua pelaku menjualnya ke beberapa penadah yang saat ini masih dalam penyelidikan. Namun masyarakat tetap di himbau untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang bisa di lihat.

”Masyarakat kita himbau untuk  membuat kunci rahasia di kendaraannya, dan parkir ditempat yang bisa dilihat korban,” pesannya. (SN-07)


×
Berita Terbaru Update