![]() |
Foto: H.M. Sukiman Azmy Bupati Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Lotim tahap III akan diuangkan bukan lagi berbentuk sembako melainkan dalam bentuk uang tunai. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lombok Timur H. Sukiman Azmy ketika diwawancara oleh media ini. (01/07/20).
Ia
melanjutkan bahwa untuk tahap ke III akan diberikan berbentuk tunai. "Iya,
itu hasil setelah kita mengakomodir permintaan masyarakat terhadap bantuan JPS
tahap I dan II, selain itu juga sebagian
anggota DPRD meminta hal seperti itu," ucapnya
Maka
bagi kami Pemda tidak ada kepentingannya. Kepentingannya hanya satu bagaimana
agar usaha-usaha mikro, koperasi, UKM/IKM bisa terbeli barangnya melalui
kegiatan terpusat itu.
Namun
demikian yang terlihat adalah tidak seperti yang kita inginkan, ternyata yang menguasai distribusi barang ini
hanya kelompok tertentu dengan modal-modal besar semua. Oleh karena itu Pemda
memutuskan bantuan JPS tahap III ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Selain
itu, ia juga menyampaikan bahwa bantuan JPS berbentuk uang tunai ini lebih
efektif dan tidak merepotkan Pemda dan penerima. Jadi, penerima bebas mau memakai uang itu untuk
keperluan apapun, dan juga distribusinya pun akan lebih gampang, cukup penerima
datang ke kantor desa atau di tempat mereka mengambilnya.
"Sehingga
relatif lebih gampang di terapkan dan lebih mudah pendistribusiannya dari pada
kita menggunakan beras, teri, dan telur," sambungnya.
Namun
selain itu, pemerintah daerah tetap
menghimbau kepada penerima jika diberikan dalam bentuk uang tunai, maka
dimanfaatkan sebaik mungkin dengan membeli keperluan sandang. Uang tunai yang
diterima tidak perlu digunakan untuk membeli hal yang sifatnya tidak urgen,
seperti membeli pulsa, rokok atau kebutuhan lainnya yang tiak dibutuhkan
keluarga. Tapi kalau dana sebesar itu
dibelikan untuk beras, teri, telur, gula,
tentu akan lebih berdampak positif bagi perekonomian masyarakat.
Adapun
terkait dengan 6 desa yang tidak menerima bantuan JPS tahap I dan II. Sebenarnya
bukan tidak dapat, hanya saja kurang
dalam pendataan awal. Kenapa kurang? Hasil penelusuran dilapangan menerangkan bahwasanya
banyak KK yang belum dimasukkan, sehingga ada yang bertambah 50- 124 KK. Dengan
demikian, perlu dilakukan pendataan ulang supaya pendistribusian JPS dapat terealisasikan sesui dengan data
yang sudah dikumpulkan oleh pihak Desa
terkait.
"Memang
benar ada tambahan, jadi kita akan sesuaikan bantuan JPS dengan hasil tambahan
yang ada,’’ jelasnya.
Senada
dengan Bupati, Wakil DPRD Lombok Timur M. Badran Achsyid, S,E mengatakan bahwa bantuan JPS tahap III akan dirubah
menjadi bantuan langsung tunai (BLT) dan tidak lagi berupa barang/sembako.
Dasar
merubah bantuan JPS tahap III menjadi BLT
karna banyak ditemukan bantuan-bantuan yang sudah tersebar namun tidak layak
konsumsi seperti teri dan telur. Itulah kemudian yang menjadi acuan DPRD Lombok
Timur untuk menyepakati hal itu, agar tidak ada lagi bantuan yang tidak layak
dikonsumsi oleh masyarakat.
"Mudah-mudahan
dengan BLT ini mampu mengubah Perekonomian masyarakat serta menjadi pemicu
ekonomi masyarakat," harapnya .
Badran
melanjutkan jika Tahap ke III ini berbentuk BLT maka akan berdampak pada
UKM/IKM. Namun sebenarnya justru disitulah letak masalahnya , bahwa dibentuknya
program bantuan JPS tahap I dan ke II itu, guna untuk mengakomodir UKM dan IKM
secara keseluruhan, namun realitanya hari ini, itu tidak sesuai dengan apa yang
menjadi harapan kita bersama. Itulah kemudian yang menjadi pokok persoalan.
"Persoalannya
program JPS tahap I dan II itu hanya dikelola oleh pemodal-pemodal besar
sedangkan disisi lain kita ingin agar program JPS itu mampu mengcover
keseluruhan UKM/IKM yang ada di Lotim," tegasnya
Jadi,
kalau JPS itu berbetuk BLT nantinya
masyarakat bisa membeli langsung kepada pedagang yang ada disekitar
lingkungannya dan bisa langsung berinteraksi dengan pengusaha sembako yang
sesungguhnya. "Selain itu BLT ini akan lebih efisien dan lebih efektif,"
tuturnya
Berbeda
halnya dengan Wakil Ketua Dewan H. D. Paelori, SE, malah mempertanyakan kenapa harus sekarang
diuangkan? Sedangkan kami di Dewan sudah dari bulan maret menyarankan agar bantuan itu diuangkan, supaya
masyarakat tidak bertanya-tanya . Namun hal itu tidak di indahkan oleh Pemda
pada waktu itu.
"Kami
di Dewan sudah dari awal meminta Pemda untuk menguangkan bantuan JPS itu agara
masyarakat tidak bertanya-tanya," tegasnya
Ia
melanjutkan bahwa jatah per KK nantinya yang akan diterima oleh penerima
manfaat adalah sebanyak Rp. 250 ribu sesuai dengan harga sembako pada tahap I
dan II. Jika ada warga yang menerima
kurang dari Rp. 250 ribu maka itu perlu dipertanyakan.
Sementara
itu terkait dengan data, saya rasa itu semua sudah ada di Pemda. Tetapi
sebenarnya semua ini pincang, kenapa demikian? karena bantuan JPS Kabupaten nominalnya Rp.
250 ribu, Provinsi Rp. 250 ribu sedangkan Desa dengan kebijakan kementrian Desa
memberikan Rp. 600 ribu per KK.
"Seharusnya
ini sama-sama dibagi rata supaya tidak ada kecemburuan sosial, karena ini
persoalan yang sangat sensitif sekali dengan kondisi pandemi ini," ungkapnya
Ia
melanjutkan dengan nada yang agak tegas "Kalau seandainya sekarang ini
tiba-tiba kembali berbentuk uang berarti ada persoalan dengan pengadaan barang
dan jasa pada saat itu," tutupnya (SN-07)