Foto : Kadis PK: Pelepasan Benih Lobster Sudah Dimulai. |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Sejumlah perusahaan eksportir benih lobster sudah mulai melakukan pelepasliaran benih lobster. Pelepasliaran lobster ini dilakukan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Gili Sulat dan Gili Lawang. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud pelaksanaan Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo beberapa waktu lalu.
"Sekitar 4 perusahaan sudah melakukan pelepasliar benih lobster sebanyak 800 ekor, dari 800 ekor tersebut 2 perusahaan sama-sama melepas 50 ekor, sedangkan yang lainnya ada 200 dan 500 ekor benih lobster". Tutur Hariyadi Suranggana Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lombok Timur ketika dihubungi oleh media ini. Minggu (12/07/20)
Hariadi melanjutkan, bahwa terkait dengan eksport perdananya sudah dimulai beberapa waktu lalu. namun untuk syarat ekspor ada dijuknis Permen KP No. 12 Tahun 2020.
"Sebagaimana yang disebutkan Pasal 5 tentang Ekspor Lobster "Salah satu syaratnya tercantum dalam huruf b yaitu, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat".Sebutnya
Namun adapun ketentuan keberhasilan atau tidaknya budidaya lobster sudah diatur dalam Pasal 5 huruf c yang berbunyi ekspor akan bisa dilakukan jika sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2% dari hasil pembudidayaan.
Selain itu, Hariadi juga menyampaikan bahwa syarat untuk melakukan penangkapan yaitu nelayan sudah ditetapkan sebagai nelayan penangkap Benih-Benih Lobster (BBL) oleh Direktorat Perikanan Tangkap RI.
"Harapannya mudah-mudahan secara khusus nelayan penangkap BBL ekonominya dapat meningkat dan secara umum masyarakat pesisir juga ekonominya meningkat serta semakin banyak biota di dalamnya dan terpelihara kelestariannya. Harapnya (SN.07)