![]() |
Foto: Adi Sucipto, Kepala Bidang Investigasi BPKP NTB |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pasar Sambelia dengan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Lotim, inisial LM dan seorang kontraktor inisial A masih mengambang, pasalnya kejari Selong dan BPKP saling lempar tanggung jawab penyelesaian kasus.
Irwan Setiawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur menyatakan jika pihaknya belum bisa mengambil tindakan lebih jauh sebelum hasil audit dari BPKP turun.
“Hasil audit kerugian negara sampai saat ini belum diserahkan BPKP ke penyidik" ucapnya.
Iapun menegaskan jika sampai saat ini Kejari Selong masih berkoordinasi dengan BPKP terkait hasil audit kasus pasar Sambelia yang melibatkan mantan PPK yakni LM.
Terpisah Adi Sucipto Kepala Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB mengatakan bahwa untuk hasil audit kasus dugaan pasar Sambelia yang melibatkan PPK dan kontraktor itu sudah lama selesai. Namun pihaknya masih menunggu BAP penyidik Kejari.
"Terkait dengan hasil audit, secara audit lapangan kami sudah selesai, secara konsep juga sudah ada namun yang menjadi kendala kami masih menunggu hasil BAP dari teman-teman penyidik yang ada di Kejari selong". Terangnya
Ia melanjutkan, untuk BAP sudah banyak namun ada beberapa BAP yang perlu di lakukan lagi, secara prinsip tidak ada kendala tekhnis dipihak mereka.
"Kalau hasil BAP itu sudah ada maka hasil audit ini sudah bisa kami terbitkan, jadi kami hanya menunggu hasil BAP saja sebab secara riset laporan hasil audit sudah jadi tinggal di tambahkan sedikit hasil BAPnya, oleh sebab itu kami tergantung dari teman-teman penyidik kalau seandainya hari ini ada hasil BAP maka hari ini juga kami bisa terbitkan laporan". Tutupnya (SN.07)