![]() |
Foto: Kegiatan Pemusnahkan Barang Bukti |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kegiatan pemusnahkan barang bukti 497,8 gram sabu dari 28 perkara tahun 2019 dan 2020. Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Kejari Selong yang dihadiri oleh Satnarkoba, Satpol PP dan petugas dari Dinas Kesehatan. Senin (27/07/20)
Aries Fajar Julianto, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, mengatakan bahwa Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu adalah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sesuai isi putusan Pengadilan Negeri Selong.
"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 94 Paket Narkoba jenis Sabu (497,8 gram) dari 28 perkara, 20 buah HP beserta timbangan, alat hisap dan pemusnahan barang bukti tujuh perkara kasus (Pidum)," sebutnya (27/07/20)
Aries mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan sesuai putusan Pengadilan Negeri Selong. "Barang bukti yang dimusnahkan ini yaitu perkara tahun 2019 dan 2020, digabung jadi satu," lanjutnya.
Diinformasikan bahwa total perkara kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini sebanyak 36 perkara, 8 diantaranya perkara kasusnya terjadi tahun 2019 yang dimana putusannya tahun 2020. (SN-07)