Foto: Kantor FIF Group Cabang Selong |
Lombok Timur, Selaparangews.com - Dampak dari pandemi Covid-19 menyerang seluruh aspek lini sosial masyarkat, tak terkecuali perusahaaan-perusahaan besar seperti Federal International Finance (FIF) Group yang merupakan salah satu perusahaan leasing terbesar di Indonesia juga merasakan hal yang sama, "Kita mulai bergerak sekarang ini," ujar Ketut Ardi selaku Kepala Cabang FIF Group Cabang Selong, Lombok Timur. Selasa, (28/07/20)
Sejak pandemi menyerang pada bulan Maret yang lalu, diakui oleh Ketut bahwa penurunan tingkat perkreditan masyarakat di Lombok Timur sangat ia rasakan. Dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 lebih besar ia rasakan dari pada gempa tahun 2018 yang lalu.
Skala bencana gempa bumi yang jika tahun 2018 lalu hanya dirasakan oleh lokal saja, tentu berbeda dengan pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh seluruh warga dengan skala internasional.
"Kalau skala lokal masih bisa kita mencari bantuan ke cabang lain, tapi jika seperti saat ini dunia juga butuh bantuan," tandas Ketut.
Melihat data statistik, jumlah perkreditan masyararakat di Nusa Tenggara Barat tetap mengalami kenaikan, terbukti dengan masih banyaknya warga yang menggunakan jasa kredit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hal tersebut di ungkapkan sebelumnya oleh Farid Paletehan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB yang menunjukkan adanya kenaikan angka jumlah perkreditan masyarakat, "Di NTB mengalami kenaikan sebesar 27%, mengalahkan skala nasional yang hanya 0,8%," kata Farid.
Beda hal dengan yang dialami oleh FIF Group Cabang Selong yang saat masa pandemi ini angka kredit justru terbalik dengan ungkapan Kepala OJK tersebut, "Kami akui mengalami penurunan," jawab singkat Ketut.
Lebih dalam lagi, penurunan angka presentase yang dialami oleh FIF Group Cabang Selong belum ia ketahui secara detailnya. Tetapi dilihat dari segi antara pengeluaran dan kemasukan perusahaan, tentu berbeda dengan disaat sebelum pandemi Covid-19 menyerang.
Kendati FIF Group mengalami hal yang sama, tidak melupakan pelayanan terhadap konsumennya. Dengan memberikan relaksasi (penangguhan pembayaran cicilan) dengan jangka waktu 3 bulan yakni dari bulan Mei, Juni, dan Juli kepada konsumennya.
"Bulan ini terakhir bagi konsumen yang sudah mengajukan relaksasi," kata Ketut.
Merupakan hal yang wajar dilakukan oleh perusahaan besar manapun jika mengalami kondisi yang sama saat ini. Tentu jangka waktu relaksasi sudah dipertimbangkan dengan jumlah karyawan, sehingga FIF juga tidak melupakan internalnya sendiri.
Terpisah, Muhsin yang salah satu konsumen dari FIF Group Cabang Selong mengaku tidak mengambil relaksasi di FIF Group karena mengetahui jika saat ini kita seharusnya saling bahu membahu untuk bertahan disituasi pandemi.
"Kalau kita mampu kenapa harus memanfaatkan relaksasi," ujar Muhsin
Menurut Muhsin, masyarakat saat ini juga harusnya faham dengan kondisi jasa perusahaan seperti FIF Group dan yang lainnya. Sehingga tidak terkesan memanfaatkan situasi di tengah pandemi.
"Kita sama-sama saling memahami sekarang ini, apalagi sudah masuk fase new normal berarti sudah mulai pulih kembali," ucap Muhsin. (SN-06)