Foto: pelaku (S) saat diamankan |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Pria berinisial S usia (36), warga Kedome Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak Lombok Timur, Kamis (2/7/2020) kemarin ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Lotim di rumahnya karena diduga jadi pengedar sabu.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 poket klip kecil kristal jenis sabu kurang lebih 2 gram, 1 tabung kaca, 1 buah korek api gas, 2 buah skop plastik, 2 buah hp, uang tunai Rp 7.400.000.00, 1 buah dompet berisi uang Rp 1.100.000.00 yang diduga hasil transaksi.
Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu Hendry Christianto yang dikonfirmasi, Jum'at, (03/07/2020) membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga pengedar narkoba.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Resmob dan Reskrim Polres Lotim, kalau di rumah pelaku di temukan narkoba", ungkapnya.
Lanjut Hendry, terungkapnya pelaku memiliki sabu berawal dari pengembangan kasus pencurian.
"Adanya laporan itu, Resnarkoba langsung ke TKP dan langsung melakukan penangkapan dan olah TKP", sebutnya.
Pelaku inisial S dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Lotim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (SN-07)