Notification

×

Iklan

Iklan

Tegur Ritel Modern, Lurah Pancor: Mereka Tak Pernah Izin ke Kami

Monday, July 27, 2020 | July 27, 2020 WIB Last Updated 2021-04-19T16:25:24Z
Foto: Gerai Ritel Modern di Persimpangan Pancor-Sukamulia

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Keberadaan ritel modern yang sudah beroperasi di simpang empat jalan raya Sukamulia, Pancor, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur mendapat teguran keras dari Lurah setempat, "Sejak bangunan itu berdiri, pihak ritel tak pernah datang ke kami," kata Achmad Azro'i selaku Lurah Pancor, saat ditemui di kantornya. Sabtu, (25/07/2020)

Ritel modern yang baru beroperasi di tempat tersebut belum jelas, sebab tidak ada plang atau tanda kepemilikan yang jelas, siapakah yang mempunyai ritel, antara PT. Alfaria Trijaya (Alfamart) atau PT. Indomarco Prismatama (Indomaret).

Pemerintah Kelurahan setempat, menyayangkan sikap dari pihak ritel yang sebelumnya tidak ada komunikasi kepada Lurah Pancor. Semestinya, dari awal sebelum pembangunan dilaksanakan pihak ritel mentaati regulasi yang ada.

Menurut Azro'i, pada tahun 2019 yang lalu ia mengungkap jika dulu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) telah melakukan sosialisasi khususnya kepada pemerintah Selong tentang proses perizinan.

Dari sosialisasi tersebut, ia mendapatkan kesimpulan bahwa untuk izin perusahaan itu sudah di kendalikan dari atas baru kemudian menuju ke bawah. Artinya dari DPM PTSP sudah selesai semua kelengkapan administrasinya, barulah kemudian nanti mengerucut ke pemerintahan paling bawah yakni Lurah atau Desa setempat.

"Apakah hasil sosialisasi tahun 2019 masih sebagai pedoman kami atau tidak," tanya Azro'i.

Di kelurahan pancor sendiri saat ini sudah berdiri gerai ritel modern jenis Alfamart dan Indomaret dengan total jumlahnya 7 tempat yang tersebar di titik strategis, termasuk yang baru.

Sebelumnya, Usaha Kecil Mikro (UKM) disekitar bangunan ritel modern yang baru tersebut, mengeluhkan jika tidak adanya pemberitahuan dari pihak perusahaan untuk menandatangani persetujuan lingkungan dari warga yang berada di dekat ritel.

"Kami tidak pernah diminta untuk menandatangani persetujuan lingkungan," ucap pelaku UKM di samping gerai ritel yang enggan disebut namanya.

Selain itu, dengan keberadaan gerai ritel modern yang tepat berada di samping kiosnya membuat dia dan rekan UKM lainnya mulai merasa resah. Sebab, secara tidak langsung dan perlahan berdampak terhadap pendapatan UKM disekitar.

Sebelumnya, Muksin, S.KM, MM. Selaku Kepala DPM PTSP Lotim pernah menyampaikan, bahwasanya etika yang di jalankan oleh pihak ritel modern jenis Alfamart dan Indomaret seharusnya terlebih dahulu meminta izin kepada lingkungan sekitar.

"Itu wajib, sebagai etika (betabeq) di lingkungan sekitar," kata Muksin. (SN-06)
×
Berita Terbaru Update