Notification

×

Iklan

Iklan

Wakasek SMKN 1 Selong: BLUD SMK di Lotim Terkendala Aturan Birokrasi

Monday, July 20, 2020 | July 20, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T19:09:28Z
Foto: SMKN 1 Selong

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Upaya untuk memperluas pasar untuk produk-produk Sekolah Menengah Kejuruan di Indonesia dengan mentransformasikan bisnis senter sekolah menjadi BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah) dinilai masih sulit dilakukan. Lantaran banyaknya aturan birokasi yang harus dipenuhi.

Salah satu sekolah yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi untuk membentuk BLUD di Lombok Timur dan sudah disetujui oleh Gubernur ialah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Selong, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMKN 1 Selong, Muh. Iqbal Sofyan saat ditemui mengaku belum menerima informasi selanjutnya terkait pembentukan BLUD tersebut.

Dia menduga hal itu masih dalam proses melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam membentuk BLUD tersebut. Karena informasi yang dia dengar BLUD yang sudah beroperasi ialah BLUD Provinsi Jawa Timur, yakni di SMKN 2 Surabaya.

Menurutnya, meskipun pembentukan BLUD itu menyimpan banyak manfaat, tapi untuk merealisasikannya tidak semudah kita berbicara. "Tidak bisa ujuk-ujuk bisnis senter itu ditransformasi jadi BLUD" tegasnya. Senin. (20/07/2020).

Dia mencontohkan kesulitan itu dengan  bisnis senter yang sudah ada di sana. Katanya, meskipun sudah melengkapi beberapa dokumen persyaratan, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) namun ada saja dokumen tambahan yang perlu dilengkapi.

Mengenai kemampuan untuk menciptakan produk di SMK-SMK yang ada di Lotim, Iqbal  tidak meragukan hal itu. Menurutnya, rata-rata SMK di Lotim memiliki produk andalan yang siap dipasarkan. Karena itulah dia menilai upaya pemerintah untuk membentuk BLUD tersebut  patut diapresiasi. 

"Tapi kan kita juga butuh payung hukum yang jelas" tegasnya.

Hal itu perlu dipastikan untuk menghindari adanya urusan hukum di kemudian hari. Dia mencontohkannya dengan kejadian Dasep Ahmadi, pencipta mobil listrik yang harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah melanggar aturan.

"Jangan nanti kita sudah melakukan ini itu, produk sudah jadi malah masuk penjara" kata dia.


Mengenai BLUD di SMKN 1 Selong, Muh. Iqbal Sofyan kembali menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui dengan jelas bagaimana selanjutnya. Karenanya, dia meminta supaya hal itu ditanyakan langsung Kepala Sekolah, karena dia yang tahu bagaimana persisnya kelanjutan rencana pembentukan BLUD di SMKN tersebut.

Bahkan dia juga meminta supaya hal itu dikonfirmasi lagi ke Dikbud Provinsi NTB. Tapi, waktu itu kepala SMKN 1 sedang tidak ada di tempat, maka belum bisa mendapatkan penjelasan mengenai BLUD yang akan dibentuk di SMKN 1 Selong. "Untuk lebih jelasnya, nanti tanyakan pada Kepala Sekolah saja ya" tutupnya. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update