Foto: Nasruddin Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Dan Anak Didik-Kegiatan Kerja, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - 110 warga Binaan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Selong mendapatkan asimilasi, hal itu Sesuai Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04
tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi
dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran
covid-19. "Asimilasi di lakukan
sesuai SK dari Kementerian yang di keluarkan pada bulan April 2020 sampai SK
itu di cabut". Tutur Nasruddin Kepala Seksi pembinaan narapidana dan anak
didik-kegiatan kerja. (Binadik-kegiatan kerja) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Selong. Pada Senin, 17/08/2020.
Lebih lanjut di jelaskan
Nasruddin bahwa untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong sudah melakukan
asimilasi kepada lebih dari 110 warga binaan dari 285 warga binaan yang ada
saat ini. Dirincikan dari 285 warga binaan 126 diantaranya adalah kasus
Narkoba.
"Yang sudah di lakukan
asimilasi dari bulan April sampai 17 Agustus ini untuk wilayah Lombok Timur
lebih dari 110 warga binaan". Sambungnya.
Selain itu Nasruddin menyampaikan,
bahwa warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus telah melaksanakan program
pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat subtantif dan administrasi serta
sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan, sebagaimana pada
ketetentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
" Undang-undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Oleh karenanya Asimilasi rumah ini minimal
dia sudah menjalani setengah dari masa hukumannya". Pungkasnya
Nasruddin berharap agar warga
binaan bisa menerapkan keahlian yang sudah diberikan. "Di harapkan semoga
yang mendapatkan asimilasi bisa berkumpul dengan keluarga dan nantinya bisa
menerapkan apa yang sudah di berikan di sini". Harapnya. (SN-07)