![]() |
Karomi, M.Pd. Ketua LK2T Lotim |
Lombok Timur, Selaparangnews.com- Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) kembali menyoal polemik sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya sekitar 99% sertifikat tanah sudah jadi dan sudah di pegang oleh pihak desa namun sampai detik ini masih banyak warga yang belum mendapatkan sertifikat tersebut dengan alasan sertifikat belum ditebus.
"Menurut informasi di BPN
sekitar 99% sertifikat nya sudah jadi dan sudah di pegang oleh pihak
desa". Sebut Karomi Ketua Umum LK2T (06/08/20).
Salah satu sampel yang di
sampaikan oleh Karomi seperti yang terjadi di Desa Wakan diketahui bahwa
sekitar 1950 sertifikat program PTSL
sudah diserahkan BPN kepada Desa. Namun realita nya masih banyak masyarakat
yang belum di bagikan dengan alasan bahwa harus ada penebusan dulu baru bisa di
berikan sedangkan penebusan inipun sangat bervariasi sekali.
"Oleh karena itu kami
mendorong pemdes untuk segera membagikan sertifikat tanah PTSL yang sejumlah
1950 itu". Tegasnya
Selain itu karomi menjabarkan
bahwa biaya pembuatan sertifikat itu 350 ribu sesuai dengan aturan SKB 3 menteri
namun diduga praktik yang terjadi dilapangan sangat jauh berbeda seperti
pemungutan lebih dari jumlah yang sudah di tentukan itu.
"kami mencoba kroscek apakah
ada perdes yang mengatur hal tentang boleh tidaknya pungutan lebih dari aturan
SKB 3 menteri tersebut dan ternyata tidak ada". Lanjutnya
Merujuk pada SKB 3 menteri itu,
LK2T terus mengawal agar praktik yang diluar ketentuan bisa di minimalisir
"jangan sampai ada hal-hal lain yang tidak kita inginkan apalagi
menahan-nahan sertifikat yang sudah di keluarkan BPN".ungkapnya
Sementara itu ketika di tanya
apakah ada permainan antara desa dengan BPN? Karomi belum bisa memastikan namun
akan tetap di dalami.
"kami belum mencium adanya
permainan antara BPN dan Desa namun akan kami coba dalami nanti seperti apa
kelanjutannya". Tutupnya (SN-07)