Notification

×

Iklan

Iklan

4 Pelaku Curanmor Dan 2 Penadah Asal Lotim Dibekuk Polisi

Friday, August 28, 2020 | August 28, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T09:34:54Z



Foto: Barang Bukti
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Tim Puma Polres Lombok Timur bersama dengan anggota Polsek  Suralaga sekitar Pukul 16.30 Wita berhasil membekuk 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan, dan 2 orang penadah yang biasa menyasar kos-kosan di wilayah Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. "Polisi membekuk pelaku berdasarkan, laporan bernomor LP/27/VIII/Yan.2.5/2020/Res.Ltm/Sek.Suralaga pada (15/8) yang lalu tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, "ungkap Lalu Jaharudin Kasubag Humas Polres Lombok Timur, Kamis 27/8/2020.

Diketahui Identitas ke empat pelaku ialah Amrun Als Amak Rian Als Dempak bersama dengan Muhammad Abdul Wahid yang berasal dari Dusun Lenek Baru, Desa Lenek Baru. Sementara itu Suhaidi dengan Harmaen berasal dari Dusun Lendang Embur, Desa Kalijaga Baru. Selain membekuk ke empat pelaku, polisi juga berhasil menangkap kedua penadah Dedi Irawan dan Hamirin berasal dari Desa Korleko, Kecanatan Labuhan Haji.

Jaharudin menceritakan, kronologis kejadian pencurian tersebut dilakukan pelaku yang berjumlah empat orang beraksi pada malam hari, dimana korbannya merupakan pelajar dan mahasiswa di wilayah Anjani. 

"Dalam aksinya tersebut, pelaku mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berjumlah empat orang. Kemudian  setelah sampai di TKP, pelaku Dempak langsung mendobrak pintu kamar Kos korban. Setelah itu pelaku lainnya juga melakukan aksi yang sama yang tempatnya masih satu komplek," sebutnya.

Lebih lanjut Jahadurin mengatakan jika para pelaku mengancam korban menggunakan parang agar mengikuti keinginanannya. Tidak hanya itu, bahkan para pelaku mengumpulkan korban di satu ruangan agar mereka leluasa menggeledah kamar.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 1 unit sepeda motor yamaha vega, 1 unit sepeda motor yamaha jupiter MX, 1 buah laptop, 1 buah handphone, 3 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan mengangkut dan menjual barang milik korban. Serta 4 bilah parang milik pelaku yang digunakan saat beraksi dan 5 buah HP milik pelaku yang digunakan komunikasi ketika hendak melakukan aksi.

Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut satu orang merupakan residivis kasus yang sama.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan, dan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," pungkas Jaharudin. (SN-07)
×
Berita Terbaru Update