Notification

×

Iklan

Iklan

Anggaran Covid-19 Rentan Dikorupsi, Lakpesdam NU NTB Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan

Monday, August 31, 2020 | August 31, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T18:12:10Z
Foto: Muhammad Jayadi, Ketua Lakpesdam NU NTB (Baju Putih), Di Sebuah Acara

Mataram, Selaparangnews.com – Upaya Pemerintah dalam menangani Covid-19 cukup maksimal, terbukti dengan alokasi anggaran yang sangat besar, yang sumbernya tidak hanya dari Kabupaten/Kota, melainkan Provinsi bahkan pusat.

Muhammad Jayadi Mangatakan, anggaran yang besar itu rentan di korupsi, karena kondisi darurat dan pengelolaannya yang longgar. “Rentan disalahgunakan, karena anggaran ini muncul dalam situasi darurat, dan diberikan kelonggaran dalam penggunaannya, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan dan penyalah gunaan.  Oleh sebab itu masyarakat harus mengawasinya” Kata Muhammad Jayadi Ketua Lakpesdam PWNU NTB, Senin, 30/08/2020.

Ia kembali menjelaskan, catatan dari kementerian keuangan, dana penanganan covid-19 yang bersumber dari APBN pada bulan Mei 2020 mencapai angka Rp 836, 5 triliun, dari Pemprov NTB sebesar Rp. 926 miliar di Nusa Tenggara Barat.

Anggaran tersebut diperuntukan untuk penanganan tiga sektor yaitu ; kesehatan sebanyak Rp. 466,28 miliar, stimulus ekonomi Rp. 310 miliar dan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang Rp. 150,67 miliar.

Sedangkan Pemerintah Kota Mataram menganggarkan Rp. 78.9 miliar pada sektor kesehatan untuk penanganan covid-19, sementara untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp. 61.4 miliar.

“Bantuan tersebut akan terus digelontorkan sampai desember 2020, Jika tidak diawasi anggaran sebesar ini rawan dikorupsi dan disalahgunakan” terang mantan ketua PMII Mataram ini.

Jay Panggilan akrab Muhammad Jayadi menambahkan, pengawasan terhadap bansos covid-19 bukan hanya soal penyalahgunaan anggaran, melainkan juga managemen pendataan dan keterbukaan informasi publik  menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi adanya kesempatan melakukan penyimpangan.

Terpisah Sekretaris Lakpesdam NU NTB Apipuddin,LL.M, mengatakan, program pemantauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas haknya mengakses bantuan sosial jaring pengaman sosial Covid-19, memberikan pengawasan terhadap penyaluran dana program jaring pengaman sosial Covid-19, membantu warga yang hak nya terlanggar karena praktik korupsi dan diskriminasi serta menghimpun masukan untuk perbaikan kebijakan terkait penyaluran dana program dalam situasi krisis atau darurat.

Dalam menjalankan program pemantauan Lakpesdam NU NTB akan memproduksi dan menyebarkan media kampanye program pemantauan bansos Covid-19, menyiapkan posko pengaduan (Complaint Channels), melakukan investigasi, analisis data serta mengembangkan dan menyusun rekomendasi tentang kebijakan yang perlu diperbaiki baik tingkat nasional maupun daerah.

“Melalui posko yang kami bentuk, masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka atas segala bentuk permasalahan yang mereka tahu dan temukan dilapangan, seperti warga berhak namun tidak mendapatkan bantuan, adanya pemotongan, kualitas bantuan yang buruk, praktik korupsi dalam pengadaan dan penyaluran serta potensi diskriminasi yang dilakukan oknum tertentu” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemantauan itu sebagai upaya mengidentifikasi serta menghimpun praktik baik dalam pengelolaan Bansos Jaring Pengaman Sosial Covid-19. Lakpesdam NU telah menyiapkan hotline pengaduan yang akan terhubung  dengan KPK melalui aplikasi JAGA Bansos. (Red)

×
Berita Terbaru Update