Foto: Muhammad Jayadi, Ketua Lakpesdam NU NTB (Baju Putih), Di Sebuah Acara |
Mataram, Selaparangnews.com – Upaya
Pemerintah dalam menangani Covid-19 cukup maksimal, terbukti dengan alokasi
anggaran yang sangat besar, yang sumbernya tidak hanya dari Kabupaten/Kota,
melainkan Provinsi bahkan pusat.
Muhammad Jayadi Mangatakan,
anggaran yang besar itu rentan di korupsi, karena kondisi darurat dan
pengelolaannya yang longgar. “Rentan disalahgunakan, karena anggaran ini muncul
dalam situasi darurat, dan diberikan
kelonggaran dalam penggunaannya, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan dan penyalah gunaan. Oleh sebab itu masyarakat harus mengawasinya” Kata Muhammad Jayadi Ketua Lakpesdam PWNU NTB, Senin, 30/08/2020.
Ia kembali menjelaskan, catatan
dari kementerian keuangan, dana penanganan covid-19 yang bersumber dari APBN pada
bulan Mei 2020 mencapai angka Rp 836, 5 triliun, dari Pemprov NTB sebesar Rp.
926 miliar di Nusa Tenggara Barat.
Anggaran tersebut diperuntukan
untuk penanganan tiga sektor yaitu ; kesehatan sebanyak Rp. 466,28 miliar, stimulus
ekonomi Rp. 310 miliar dan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang Rp.
150,67 miliar.
Sedangkan Pemerintah Kota Mataram
menganggarkan Rp. 78.9 miliar pada sektor kesehatan untuk penanganan covid-19,
sementara untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp. 61.4 miliar.
“Bantuan tersebut akan terus digelontorkan
sampai desember 2020, Jika tidak diawasi anggaran sebesar ini rawan dikorupsi
dan disalahgunakan” terang mantan ketua PMII Mataram ini.
Jay Panggilan akrab Muhammad
Jayadi menambahkan, pengawasan terhadap bansos covid-19 bukan hanya soal
penyalahgunaan anggaran, melainkan juga managemen pendataan dan keterbukaan
informasi publik menjadi salah satu
faktor yang mempengaruhi adanya kesempatan melakukan penyimpangan.
Terpisah Sekretaris Lakpesdam NU
NTB Apipuddin,LL.M, mengatakan, program pemantauan ini bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat atas haknya mengakses bantuan sosial jaring
pengaman sosial Covid-19, memberikan pengawasan terhadap penyaluran dana
program jaring pengaman sosial Covid-19, membantu warga yang hak nya terlanggar
karena praktik korupsi dan diskriminasi serta menghimpun masukan untuk
perbaikan kebijakan terkait penyaluran dana program dalam situasi krisis atau
darurat.
Dalam menjalankan program
pemantauan Lakpesdam NU NTB akan memproduksi dan menyebarkan media kampanye
program pemantauan bansos Covid-19, menyiapkan posko pengaduan (Complaint Channels), melakukan investigasi, analisis data serta mengembangkan
dan menyusun rekomendasi tentang kebijakan yang perlu diperbaiki baik tingkat
nasional maupun daerah.
“Melalui posko yang kami bentuk,
masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka atas segala bentuk permasalahan
yang mereka tahu dan temukan dilapangan, seperti warga berhak namun tidak
mendapatkan bantuan, adanya pemotongan, kualitas bantuan yang buruk, praktik
korupsi dalam pengadaan dan penyaluran serta potensi diskriminasi yang
dilakukan oknum tertentu” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemantauan itu sebagai
upaya mengidentifikasi serta menghimpun praktik baik dalam pengelolaan Bansos
Jaring Pengaman Sosial Covid-19. Lakpesdam NU telah menyiapkan hotline
pengaduan yang akan terhubung dengan KPK
melalui aplikasi JAGA Bansos. (Red)