Salmun Rahman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan SDM, (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Indikasi melakukan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh salah satu ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur memanggil salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dibina tentang kode etik.
Dalam Kode etik ASN, merujuk pada
Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2, kode etik
Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai
Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode etik
ASN wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN di Indonesia. Dalam pasal 7 Peraturan
Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas
kedinasan dan kehidupan sehari-hari, Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan
berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan,
dalam berorganisasi, terhadap diri sendiri dan terhadap sesama Pegawai Negeri
Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan SDM (BKPSDM) Lombok Timur, Salmun Rahman membenarkan bahwa dirinya
sudah memanggil Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Zaini untuk
memberikan penjelasan bahwa apa yang sudah dilakukan itu sudah melanggar kode
etik ASN, Ucapnya, Selasa, (04/08/2020)
Lanjutnya melihat tindakan yang
sudah dilakukan dimedia sosial maupun secara langsung oleh salah satu ASN ini,
ia memberikan teguran dan arahan agar tidak melakukannya kembali karna saat-saat
ini, kita harus bekerja propesional menjalankan tugasnya dengan baik sebagai
ASN, karna saat ini di Lombok Timur bukan musim kontestasi politik, Jelasnya.
Setelah diberikan penjelasan dan
arahan sesuai dengan kode etik ASN, PNS tersebut mengakui kesalahannya dan
membuat pernyataan bahwa dirinya akan sanggup mentaati aturan ini, kalaupun
dilakukan lagi dirinya siap diberikan sangsi. Katanya
Sementara itu, Staf Ahli Bupati
Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Zaini saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan
perbuatan yang dilakukan itu semata-mata hanya untuk bersosial kemasyarakat
Lombok Timur, kalaupun itu salah dan dianggap manuver politik, dirinya siap
menerima sanksi. Pungkasnya (SN-04)