Foto: Ilustrasi |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dua pelaku pencurian pengeras
suara (Toa) dan amplifier berhasil di bekuk di rumahnya masing-masing tanpa
perlawanan oleh anggota Polsek Jerowaru, Jum'at (14/08/20) setelah mencuri di
sebuah Musholla Dusun Montong Paling, Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru
Kabupaten Lombok Timur.
"Keduanya
langsung digelandang ke sel tahanan Polres Lotim guna menjalani proses hukum
lebih lanjut" Kata Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharuddin ketika di
konfirmasi oleh media ini, Minggu, 16/08/2020
Lebih lanjut di jelaskan bahwa kedua
pelaku tersebut ialah Bikan alias Ikan (27) warga Batu Nampar dan Maman alias
Aman (19) warga Pene, Kecamatan Jerowaru. "Pelaku bersama barang bukti
dibawa ke kantor polisi guna proses hukum". Sebutnya
Marbot musalla kaget saat akan
mengumandangkan adzan, pengeras suara, ampli dan Mic ditemukan tidak ada.
"Marbot musalla (pelapor) mengetahui Toa, ampli dan mic milik musalla
hilang, ketika akan melaksanakan shalat Subuh," Tuturnya.
Mengetahui hal tersebut marbot
langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jerowaru. Berdasarkan laporan warga
tersebut, Polsek Jerowaru bergerak cepat dan berhasil mengungkap kemudian menangkap
pelaku.
"Dengan Adanya laporan itu,
maka Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta
menangkap pelaku," Sebutnya.
Atas kasus tersebut, pelaku
dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun "Dalam kasus
ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh
tahun," tutupnya. (SN-07).