Foto: Ilustrasi |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Upaya Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk menekan
penyebaran Covid-19 di Indonesia, dengan meminta masing-masing desa untuk
mengadakan masker, rupanya menyimpan problem baru bagi sejumlah desa di
Kabupaten Lombok Timur.
Pasalnya, gerakan setengah milyar
masker untuk desa itu digalakkan setelah keuangan desa sudah menipis sehingga
banyak desa merasa tidak mampu untuk mengadakan masker tersebut.
Selain itu, berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020, desa diwajibkan sesuai dengan
kondisi keuangannya melakukan pembayaran
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tiga tahap selanjutnya, dengan
nominal sebesar Rp. 300.000 bagi masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Karena itulah, sejumlah desa yang
ada di Lombok Timur mengaku merasa dilema dengan dua kebijakan yang sama-sama
memiliki konsekuensi itu.
Sebagaimana disampaikan oleh
Subarman, S.Pd. Sekertaris Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya bahwa meskipun Desa
masih punya sisa ADD sebanyak 20 persen, itu akan digunakan untuk pembayaran
BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) tahap selanjutnya, serta menyelesaikan
program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dia mengaku, berdasarkan PMK nomor 50 Tahun 2020 di atas,
pembayaran BLT DD itu wajib dilakukan. Jika tidak, maka DD tahun 2021 terancam tidak dicairkan.
"Dua hal itulah yang akan
kita prioritaskan dengan sisa ADD yang 20 persen itu" jelasnya. Jum'at,
21/08/2020, sambil merincikan nominal ADD yang tersisa itu dan membandingkannya
dengan jumlah dana yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran BLT DD dan
menyelesaikan progam RTLH.
"Mungkin sisanya tinggal Rp.
30-an Juta, akan kita pakai untuk
membayar insentif Kader dan Staf Desa selama 3 bulan" ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan
Diani Nur Arpina, SIP. Sekertaris Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
Dia tidak tanggung-tanggung mengatakan bahwa Kemendes PDTT tidak melihat
kondisi keuangan desa dalam membuat aturan tentang kewajiban mengadakan masker
itu.
"60 persen Dana Desa sudah
kita gunakan untuk penanganan Covid-19, belum lagi Insentif kader, Staf Desa
dan petugas Posyandu, uangnya dari mana" tandas Diani Nur Arpina belum
lama ini.
Bahkan dirinya mencibir Kemendes
PDTT agar mentransfer uang lagi jika tetap meminta desa ikut melaksanakan
program setengah Milyar masker tersebut. "Suruh Kemendes transfer DD
lagi" ketusnya.
Ketika ditanya mengenai sisa
Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum dicairkan sebanyak 20 persen itu, Diani mengatakan, itulah yang diharapkan untuk membayar
insentif bagi orang-orang yang disebutkan di atas.
Sementara mengenai desa lain yang
justru bisa mengadakan masker di Lotim, Diani berdalih bahwa dana mereka masih
ada.
"Mereka masih punya
Dana" dalihnya, sambil mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah desa sudah
membagikan masker kain yang bisa dicuci ke masyarakat, sehingga tidak perlu
mengadakan lagi. (SN-05)