Foto: Abrorni Lutfi, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Wakil Ketua komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, membolehkan praktik tambang Galian C di sempadan sungai seperti halnya yang ada di Dusun Akar Desa Toya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.
"Tambang itu boleh selama dia tidak memakai alat berat dan tidak merusak lingkungan". Ucap Abrorni Lutfi selaku Wakil Ketua Komisi IV saat di wawancarai awak media. Sabtu, 29/08/2020
Abror sapaan akrab Abrorni Lutfi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lotim, menegaskan jika tambang yang berada di Dusun Akar itu bukanlah tambang, namun aktivitas masyarakat yang mengambil pasir dengan cara manual yang berlaku sejak dulu sampai sekarang.
"Jadi biarlah selama tidak Memakai alat berat saya rasa tidak ada lingkungan yang dirusak dan itu sudah berlangsung lama". Lanjutnya
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pasir tidak menyebabkan pencemaran dan tidak merusak lingkungan. Pasir juga tidak menyebabkan banjir bandang, masyarakat boleh mengeruk pasir yang ada di sungai.
"Iya boleh-boleh saja masyarakat mengeruk pasir, karena dulu banjir bandang ini yang membawa pasir, maka pasir ini jadi berkah bagi saya dan bagi masyarakat sekarang ini, ya silahkan saja diambil dan sungai-sungai sekitar sana itu selalu diambil pasirnya". Terangnya
Merespon apa yang disampaikan oleh Ketua DPC PKB Lotim tersebut, Fandi Oktariza, Tokoh Pemuda Desa Aikmel Utara menyayangkan hal itu, menurutnya Tambang Galian C ini melanggar aturan yang ada, seperti undang-undang 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan pengerusakan sungai.
"Itu sudah jelas-jelas melanggar aturan jika praktik-praktik ini terus berlanjut, kami khawatirkan akan mengganggu kelestarian alam karena tambang tersebut berada di sungai, lebih-lebih menurut cerita orang tua kami dulu sungai itu pernah mengalami banjir bandang sekitar tahun 90-an". Tuturnya
Fandi menjelaskan jika seandainya pemerintah tidak segera mengambil tindakan ditakutkan akan terjadi Erosi.
"Jangan sampai karena kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan masyarakat banyak". Sentilnya
Terpisah Tohri Habibi, S.STP, MH, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lotim. Menyampaikan bahwa tambang yang berada di lokasi tersebut beresiko menyebabkan kerusakan sungai dan banjir bandang.
"Tambang yang ada di Dusun akar itu melanggar Perda 8 tahun 2013 pasal 52 ayat 2. Serta UU nomor 32 tahun 2009 serta UU 17 tahun 2019". Tandasnya melalui pesan Whatsapp.(SN-07)