Foto: Kasi Pondok Pesantren Kemenag Lotim Saat Berada Di Salah Satu TPQ Di Lombok Timur |
Lombok timur, Selaparangnews.com - Kasi Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur
melakukan kunjungan ke salah satu dusun yang ada di kecamatan Suela Kabupaten
Lombok Timur. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka survei TPQ yang sudah
mengajukan proposal pengajuan surat izin operasional. Kedatangannya disambut
dengan gembira oleh para tenaga pengajar dan murid-murid TPQ Raudatul Jannah
Tibu Jukung.
Dalam kunjungan tersebut Suhaedi,
S.Pdi. mengungkapkan bahwa, setiap hari ia melakukan survei tanpa henti di
setiap desa yang ada di Lombok Timur untuk memverifikasi titik-titik lokasi TPQ
yang ada di Lotim.
"Sejak bulan Juni, kita
setiap hari turun ke lapangan untuk survei TPQ yang sudah mengajukan permohonan
izin operasional", ungkapnya pada awak media, Senin, 18/08/2020.
Ia juga menceritakan bahwa hari
ini sudah terjun ke Limbungan desa Perigi untuk melakukan hal yang serupa.
"Kami sudah mengujungi 2 TPQ
yang di desa Perigi kemudian lanjut ke TPQ Raudatul Jannah dan lanjut lagi ke
TPQ yang ada di Batu Pandang Desa Sapit, bahkan sampai pelosok desa” bebernya.
Suhaedi meminta agar pengurus TPQ
memakluminya, karena sedikit terlambat melakukan survei di TPQ Raudatul Jannah,
di sebabkan oleh kurangnya staf dan juga banyaknya TPQ yang harus dikunjungi
terlebih dahulu.
"Harap maklum karena staf
juga kurang dan setiap hari kami jalan mengunjungi TPQ di lotim" tuturnya.
Masih kata Suhaedi, hingga pada
hari ini masih sangat banyak proposal pengajuan yang belum disurvei. "Sampai hari ini proposal pengajuan
masih sangat banyak yang belum disurvei atau belum dikunjungi". Ungkapnya.
Ia juga menyebutkan jumlah TPQ
yang telah dikunjungi dan yang sudah mempunyai izin yakni sejumlah 2.640.
Jelasnya lagi, jumlah TPQ yang dikunjungi per-hari yakni maksimal 5 TPQ. "Maksimal ada 5 TPQ yang kami kunjungi setiap hari".
Iapun menyampaikan, untuk
pengeluaran surat izin operasional itu minimal jarak satu minggu setelah
dilakukannya survei. "Minimal jarak satu minggu setelah survei, surat izin
langsung dikeluarkan" tutupnya (SN.08)