Notification

×

Iklan

Iklan

Kasi Pondok Pesantren Kemenag Lotim Survei TPQ Sampai Pelosok Desa

Thursday, August 20, 2020 | August 20, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T09:51:23Z
Foto: Kasi Pondok Pesantren Kemenag Lotim Saat Berada Di Salah Satu TPQ Di Lombok Timur

Lombok timur, Selaparangnews.com - Kasi Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur melakukan kunjungan ke salah satu dusun yang ada di kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka survei TPQ yang sudah mengajukan proposal pengajuan surat izin operasional. Kedatangannya disambut dengan gembira oleh para tenaga pengajar dan murid-murid TPQ Raudatul Jannah Tibu Jukung.

Dalam kunjungan tersebut Suhaedi, S.Pdi. mengungkapkan bahwa, setiap hari ia melakukan survei tanpa henti di setiap desa yang ada di Lombok Timur untuk memverifikasi titik-titik lokasi TPQ yang ada di Lotim.

"Sejak bulan Juni, kita setiap hari turun ke lapangan untuk survei TPQ yang sudah mengajukan permohonan izin operasional", ungkapnya pada awak media, Senin, 18/08/2020.

Ia juga menceritakan bahwa hari ini sudah terjun ke Limbungan desa Perigi untuk melakukan hal yang serupa.

"Kami sudah mengujungi 2 TPQ yang di desa Perigi kemudian lanjut ke TPQ Raudatul Jannah dan lanjut lagi ke TPQ yang ada di Batu Pandang Desa Sapit, bahkan sampai pelosok desa” bebernya.

Suhaedi meminta agar pengurus TPQ memakluminya, karena sedikit terlambat melakukan survei di TPQ Raudatul Jannah, di sebabkan oleh kurangnya staf dan juga banyaknya TPQ yang harus dikunjungi terlebih dahulu.

"Harap maklum karena staf juga kurang dan setiap hari kami jalan mengunjungi TPQ di lotim" tuturnya.

Masih kata Suhaedi, hingga pada hari ini masih sangat banyak proposal pengajuan yang belum disurvei.  "Sampai hari ini proposal pengajuan masih sangat banyak yang belum disurvei atau belum dikunjungi". Ungkapnya.

Ia juga menyebutkan jumlah TPQ yang telah dikunjungi dan yang sudah mempunyai izin yakni sejumlah 2.640. Jelasnya lagi, jumlah TPQ yang dikunjungi per-hari yakni maksimal 5 TPQ. "Maksimal ada 5 TPQ yang kami kunjungi setiap hari".

Iapun menyampaikan, untuk pengeluaran surat izin operasional itu minimal jarak satu minggu setelah dilakukannya survei. "Minimal jarak satu minggu setelah survei, surat izin langsung dikeluarkan" tutupnya (SN.08)

×
Berita Terbaru Update