![]() |
Edi Handani, S.P. Kepala Unit Kebun Raya Lemor |
Lombok timur, selaparangnews.com –
Tak banyak yang tahu jika Lemor adalah kawasan Hutan dengan tujuan Khusus, hal
tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 22 Tahun 2012
tentang Penetapan Kawasan hutan dengan tujuan khusus Untuk Hutan penelitian dan
pengembangan serta pendidikan lingkungan. SK Menhut itu, dikuatkan dengan surat
Keputusan Bupati Lomok Timur, masa kepimpinan Ali Bin Dahlan.
‘’jarang ada yang tahu jika lemor
ini kategori hutan dengan tujuan khusus’, itulah dasar di tetapkannya kawasan
ini sebagai kebun raya ’ kata Edi Handani Kepala Unit Kebun Raya Lemor saat ditemui media ini, Sabtu
08/08/2020
Edi melanjutkan, jika pengelolaan
Kebun Raya ini diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Lombok
Timur, berdasarkan keputusan Bupati Lombok Timur nomor 188.45/714/LHK/2017
tentang Penetapan kawasan kebun raya lemor Kabupaten Lombok Timur. "dikelola
oleh DLHK, berdasarkan keputusan Bupati Lombok Timur’’
Edi menceritakan awal-awal
kondisi hutan Lemor itu dijadikan sebagai lahan untuk mencari kayu oleh
masyarakat, tak jarang ia temukan orang yang melakukan penebvangan liar tanpa
mempertimbangkan jangka panjang, namun setelah Lemor naik peringkat menjadi
Kebun Raya, intensitas penebangan liar realtif berjkurang bahkan tidak ada.
‘’Sebelum dijadikan kebun raya,
penebangan kayu sembarangan sering terjadi, namun setelah ditata menjadi kebun
raya, kasus penebangan pohon jarang ditemukan" tuturnya
Selaku Kepala Unit pengelola, ia
berharap agar DLHK memperhatikan SDM pengelola Kebun Raya Lemor dengan memprioritaskan
tenaga kerja lokal, seperti kebun raya yang dibali. "Kami berharap agar
dinas terkait memprioritaskan tenaga kerja Lokal untuk pengelolaan Kebun Raya
Lemor ini" tutupnya. (SN-05)