Foto: Ilustrasi Masker |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Ketua Forum Komunikasi Kepala
Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur, Khaeri Fatullah meminta kepala desa yang
ada di Lotim agar mengikuti arahan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan untuk
menanggapi sikap sejumlah Desa yang enggan melaksanakan perintah, terutama
perintah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Kemendes PDTT) untuk mengadakan masker di desa. Banyak desa enggan
melaksanakan hal itu dengan alasan kekurangan dana.
Terhadap hal tersebut, Khaeri
Fatullah berharap, 239 desa yang ada di Lotim, bisa memahami keinginan dan
kebutuhan di skala nasional, sehingga tidak ada desa yang mendapatkan teguran
dan sanksi di kemudian hari yang bisa merugikan masyarakat dan pemerintah desa
itu sendiri.
"Kita harus memahami
keinginan dan kebutuhan orang
(pemerintah pusat- Red) yang ngasih uang" ucapnya. Sabtu, 22/08/2020.
Khaeri Fatullah juga meminta
pemerintah desa untuk loyal kepada pemerintah pusat dan tidak melempar
statement yang tidak jelas juntrungannya.
"Tidak ada gunanya juga kita
koar-koar, selama itu positif dan untuk rakyat, mari kita loyal, urusan
pembangunan fisik bisa dianggarkan di tahun 2021" tandasnya.
Kendati demikian, dia tidak
menampik bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2020
dikatakan bahwa Desa wajib melanjutkan pembayaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap selanjutnya, dengan besaran Rp. 300. 000 per KK (Kepala
Keluarga) dengan sisa Dana Desa (DD) yang belum dicairkan yaitu sebanyak 20
persen.
Menurutnya, hal itulah yang
membuat desa merasa berat untuk mengadakan masker, lantaran sisa anggaran yang 20 persen itu
akan digunakan untuk pembayaran BLT DD tersebut. Karena jika tidak, maka desa
terancam kena sanksi berupa pengurangan, bahkan penahanan DD tahun 2021.
"ini yang memberatkan bagi
desa dengan kondisi pagu anggaran yang sudah kecil, terutama yang telah
melaksanakan pekerjaan fisik sebelum pandemi Covid-19" jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Khaeri
Fatullah, setelah keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang hal itu desa
tidak perlu lagi merasa gamang, karena kuota untuk penerima BLT DD bisa
disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dari sisa anggaran tersebut.
Dengan demikian, desa bisa membagi sisa anggaran yang 20
persen itu untuk melaksanakan apa saja yang diperintahkan oleh pemerintah
pusat, termasuk pengadaan masker tersebut.
Jadi menurutnya, tidak ada alasan
bagi desa untuk tidak melaksanakan perintah itu, karena dananya sudah ada dan
pelaksanaannya disesuaikan dengan dana yang ada itu.
"Betul" jawabnya
singkat ketika dikonfirmasi bahwa desa bisa melakukan pembayaran BLT DD,
mengadakan masker dan juga menyelesaikan program RTLH yang disesuaikan dengan
sisa anggaran yang tersisa sebanyak 20 persen tersebut. (SN-05)