Notification

×

Iklan

Iklan

Peluncuran Subsidi Gaji Bagi 15,7 Juta Pekerja, Kemnaker Janjikan Tuntas September

Thursday, August 27, 2020 | August 27, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T09:35:33Z
Foto: Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan saat membacakan laporan terkait dengan pemberian subsidi gaji/upah saat berada di istana negara

Jakarta, Selaparangnews.com – Acara peluncuran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah, bagi 15,7 juta pekerja dan buruh diseluruh wilayah Indonesia, berlangsung pada hari ini. “Target penyaluran Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini, akan selesai pada bulan September mendatang,” ucap Ir Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia saat sambutan live streaming di akun resmi Sekretariat Presiden. Kamis, 27/8/2020.

Kata Presiden dalam hal ini, rata-rata dari 215 Negara perekonomiannya terganggu karena dampak Covid-19. Bahkan bukan hanya perusahaan kecil saja yang terkena dampak, akan tetapi juga perusahaan menengah dan besar mengalami hal yang sama.

“Rata-rata 215 Negara juga mengalami masalah kesehatan dan ekonomi,” tandas Presiden. Untuk itulah, pemerintah dalam hal ini telah mengucurkan berbagai jenis bentuk bantuan seperti Bansos tunai, BLT Desa, subsidi listrik gratis, bantuan sembako, Prakerja bagi karyawan yang telah di PHK, Banpres produktif bagi usaha mikro dan kecil sebesar 2,4 juta yang secara tunai langsung diberikan.

Dengan nominal yang tidak sedikit tersebut, tentunya Presiden berharap dengan berbagai program-program bantuan stimulus yang ada sampai dengan saat ini. Bisa menunjang pemulihan ekonomi skala nasional

Hal ini juga diberikan untuk mengapresiasi pekerja dan perusahaan, yang sudah tetap berpartisipasi dalam pembayaran iuran Jamsostek.

Acara yang turut dihadiri oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Serta Airlangga Hartarto selaku Menteri Perekonomian.

Kemnaker dalam hal ini Ida Fauziyah mengatakan, subsidi ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja/buruh untuk mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multi efek terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan mengeluarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ia menyebut itu sebagai payung hukum program subsidi gaji/upah bagi pekerja yang akan dapat nantinya. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan juni 2020.

Gaji tertera dalam iuran BPJS tentu sudah terintegrasi dengan pemberi kerja yang melaporkan bahwa pekerjanya mendapakan gaji dibawah 5 juta. Serta pekerja/buruh yang akan menerima subsidi upah, wajib memiliki Nomor Rekening bank yang masih aktif.

Ida menyebut, total pekerja yang akan dapat yaitu 15,7 juta orang, Data terakhir menunjukkan jumlah rekening penerima sebanyak 13,8 juta orang atau 88 persen dari target. Sedangkan data yang sudah di validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang, atau 69 persen dari target.

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan seluruh pekerja yang 15,7 juta, dalam tempo waktu sampai dengan akhir bulan September 2020. “Kami telah menerima 2,5 juta data calon penerima yang telah di validasi dan verifikasi sebagai patch pertama penerima subsidi gaji,” terang Ida.

Agar tepat sasaran, Kemnaker telah mengecek kelengkapan sesuai dengan sayarat yang diatur oleh permenaker untuk meminimalkan mal administrasi dan resiko tepat sasaran.

Penyaluran tersebut, dilaksanakan melalui Bank Himbara dan akan dilangsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja atau buruh. “Diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar 600 ribu, selama 4 bulan, dengan total 2,4 juta. Dicairkan dalam dua tahap masing-masing sebesar 1,2 juta,” sambung Ida.

Dari total 2,5 juta penerima patch pertama, terdapat di rekening bank mandiri 700 ribu lebih, BNI 900 ribu lebih, 600 ribu lebih dan BTN 200 ribu lebih.

“Penyaluran selanjutnya secara bertahap, sehingga bisa memenuhi target awal 15,7 juta penerima program,” tutup Ida. (SN-06)
×
Berita Terbaru Update