Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy di hadapan Rapat Paripurna XIII masa sidang III DPRD Lotim |
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa
pandemi Covid-19 juga menyebabkan pendapatan daerah terkoreksi. Oleh karenanya,
mengelola pelebaran defisit belanja ini menjadi persoalan yang sangat penting
bagi pemerintah daerah. Karena itu, Pemerintah mengajukan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun
2020.
"Secara umum beberapa hal
mengalami pergeseran maupun perubahan dari sisi Pendapatan dan Belanja Daerah. Perubahan
dari segi penerimaan/pendapatan terkoreksi dari Rp.2,730 T lebih menjadi Rp.2,569
T, atau mengalami penurunan sebesar kurang lebih Rp.160 M". Sebutnya.
Sukiman melanjutkan bahwa, pada
komponen ini secara spesifik Pendapatan Asli Daerah naik dari Rp.332 M lebih
menjadi Rp.9,581 M lebih. Kenaikan akumulatif komponen PAD ini lebih,
disebabkan adanya kenaikan pada komponen-komponen Lain-lain Pendapatan Asli
Daerah Yang Sah. Meskipun pada komponen Pajak daerah dan Retribusi Daerah
menunjukkan penurunan. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah mengalami
kenaikan sebesar Rp.14,838 M.
Adapun Dana Perimbangan yang
semula sebesar Rp.1,818 T mengalami penurunan yang cukup signifikan pada semua
komponen. Sehingga Dana Perimbangan terkoreksi menjadi Rp.1,639 T lebih. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, meskipun mengalami penurunan pada
komponen Hibah sebesar Rp.1,5 M namun terdapat tambahan pada komponen Dana
Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp.10,018 M sehingga akumulasi yang
semula sebesar Rp.589,023 M bertambah menjadi Rp.597,541 M Lebih. Sementara
pada komponen belanja berkurang sebesar Rp.142,4 M lebih.
"Pengurangan ini meliputi
pengurangan pada pos belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial,
dan belanja keuangan pada provinsi/kabupaten/kota/Pemerintah desa/parpol,
dengan kenaikan pada pos belanja tidak terduga sebesar Rp.26,618 M lebih".
Lanjut Bupati Lombok Timur
Sedangkan pada komponen
pembiayaan mengalami penambahan pada pos penerimaan pembiayaan sebesar Rp.15,816
M lebih. "Penambahan tersebut adalah pada komponen Sisa Lebih Perhitungan
Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), di sisi Pengeluaran Pembiayaan, mengalami
penurunan sebesar Rp.2,5 M untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah
Daerah". Jelasnya
Selain itu, Bupati juga
menyampaikan perubahan yang dilakukan umumnya untuk melaksanakan kebijakan dan
langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Daerah Tahun Anggaran 2020. (SN-07)