Lalu Kanahan, Kepasla Desa Sajang Kecamatan Sembalun Lombok Timur |
Ia menilai visi misi mengenai lapangan tersebut di
pelintir, dimana pembangunannya harus menggunakan tanah atau kas Desa,
seharunya semua pembangunan itu dibebankan ke Daerah, bukan ke Desa ‘’saya tau dari grup Kades, dimana bagi desa yang memiliki tanah atau kas desa boleh
mengunakan kas desa membangun lapangan bola, tapi pemahaman kita, itukan visi
misi Bupati dan wakil Bupati, seharusnya Pemkab yang membangunkan kita"
Ia melanjutkan, jika dirinya sangat gembira dengan adanya
Dana desa sehingga bisa berbuat Untuk memajukan desa, tapi disisi lain
seringkali Desa menjadi kambing hitam dengan anggaran yang yang dikelolanya,
padahal pos untuk anggaran desa sudah jelas, misalnya insentif RT 100 ribu
perbulan, kader 150 perbulan Itu Sebayak 45 kader, guru ngaji, marbot,
operasional Karang Taruna, LKMD, PKK dan lain-lain.
‘’disatu sisi kami senang terhadap dana desa ini, tapi
disisi lain, ini menjadi sumber fitnah dengan besarnya anggaran, perlu diketahu
walaupun anggaran besar posnya sudah jelas, katakanlah Dana Desa kami 1,5 M,
dan pada juknis realisasinya sudah jelas, seperti untuk pembinaan,
pemberdayaan, dan pembangunan, realisasi dari tingkat bawah sudah jelas contoh
untuk pembayaran insentif RT 100 ribu perbulan, kader 150 perbulan, guru ngaji,
marbot, operasional Karang Taruna, LKMD, PKK dan sebagain’’ bebernya
Artinya, pertanggung jawaban untuk mengalihkan anggaran Desa
itu tidak ada, karena Dana Desa itu sudah jelas arah dan realisasinya, apalagi
untuk pembangunan lapangan. (SN. 08)