Foto: M. Badran Achsyid, SE. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lombok Timur |
Lebih lanjut Badran selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengatakan, bahwa satu regulasi Inilah yang perlu diatur terkait siapa yang berhak mengelola parkir, karena menurutnya selama ini tumpang tindih antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Harus ada satu regulasi
yang mengatur semua ini seperti di jalan dan di halaman ruko". Lanjut
Badran
Iapun menyentil soal Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lotim, yang akhir-akhir ini ikut
nimbrung di parkiran Taman Kota Selong, menurutnya sangat lucu sekali jika
Dinas LHK yang akan mengelola parkir Taman Kota Selong tersebut.
"Sekarang Lingkungan hidup
mau mengelola parkir kan lucu juga itu" Katanya
Oleh karenanya Badran menekankan pemerintah
harus segera membentuk satu regulasi yang jelas, jangan masing-masing dinas,
sebab menurutnya, itulah yang membuat masih simpang siurnya siapa yang berhak
dan tidaknya mengelola parkir ini.
"Jika nanti ada satu regulasi yang jelas
makan tidak akan terjadi lagi simpang siur seperti ini".
Dengan adanya satu regulasi yang
jelas nantinya tidak akan terjadi lagi perbedaan antara Dishub dengan Bapenda
soal pengelolaan parkir. Sehingga untuk mengoptimalkan sumber pendapatan Daerah
itu menjadi satu serta pengontrolannya juga lebih maksimal kedepannya.
"Terutama sekali dengan yang
ada di wilayah Taman Kota Selong seharusnya yang mengelola itu satu, jangan
beberapa dinas mau keroyokan mengelola hal itu seperti LHK dan dinas yang
lainnya". Ungkapnya.
Adapun, soal siapa yang berhak
mengelola parkir menurut Badran ialah Bapenda supaya langsung masuk ke Pendapat
Asli Daerah (PAD). "Yang seharusnya mengelola parkir itu setau saya adalah
Bapenda bukan Dishub akan tetapi praktiknya berbeda semua ingin mengelola
parkir ini". Tandasnya.
Sementara itu ketika di tanya
persoalan tarif? Badran menjelaskan bahwa tarif parkir beragam di masing-masing
daerah tergantung perda yang mengatur hal itu, seperti untuk Lombok Timur tidak
mungkin kita pakai Perda yang ada di DKI Jakarta untuk diterapkan di sini. "Tarif
itu beragam di masing-masing Daerah". tutupnya (SN-07)