Foto: Deny Rahman, Sekjend Lombok Coruption Watch (LCW) |
Lombok Timur, Selaparangnews. com - Publik kembali di hebohkan
dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup)
Lombok Timur No 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan
hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus
disease (Covid-19) yang dinilai tergesa-gesa sehingga menghasilkan Perbup yang
tidak berkualitas.
Sebagaimana yang dikatakan oleh
Sekjen Lombok Coruption Wacth (LCW) Deny Rahman, bahwa sanksi yang dibuat dalam
perbup itu tidak memiliki landasan produk
bersama-sama legislatif.
"Minimal harus memiliki
landasan Perda baik Perda Provinsi atau Perda Kabupaten, namun kenyataannya
Perbup ini, tidak memiliki landasan dari Perda. Sehingga sanksi yang ada dalam
Perbup tidak pas kalau dilihat dari segi norma". Terangnya ketika di
mintai tanggapan oleh awak media, Selasa 25/8/2020.
Deny melanjutkan bahwa ada
beberapa pasal yang mengatur hal yang sifatnya pribadi, seperti cuci tangan, seharusnya
itu tidak dimasukan dalam pasal karena pelaksanaan dilapangan akan multitafsir
dan tidak jelas.
"Soal pasal 4 ayat 3 terkait
sosial distancing seharusnya ada pengecualian terhadap kerumunan yg mendapatkan
izin, dikecualikan untuk diberikan sanksi. Namun dalam Perbup ini tidak
mengatur". Sambungnya
Iapun kembali menegaskan, bahwa
Perbup boleh dibuat oleh bupati dengan syarat ada delegasi kewenangan dari
peraturan diatasnya. Selain itu ia menyayangkan tindakan yang diambil Pemda
lotim terhadap Surat Edaran (SE) dari kementerian yang dengan gamangnya di
pakai menjadi landasan membuat Perbup. "padahal ada Perda Provinsi
mengatur masalah yang sama kenapa tidak dinaikan sebagai landasan yuridis
pembentukan perbup ini". Sebutnya
Dalam tata cara penyusunan
peraturan, tetap harus mengacu pada perudang-undangan bukan pada sepucuk surat.
Surat edaran kementerian itu hanya bersifat untuk mengatur secara internal
pemerintah tidak untuk umum.
"Contohnya ya, Perda
provinsi tentang penanggulangan covid
kan ada perdanya bukan langsung dibuat Perbup, saya yakin surat intruksi
presiden itu tidak langsung memerintahkan bupati membuat Perbup".
Ungkapnya
Lebih lanjut sebagai pakar hukum
Deny menjelaskan, seharusnya intruksi itu jangan diartikan sempit, setiap surat
intruksi itu memang tetap harus dilaksanakan, akan tetapi tetap menggunakan
jalur normatif yg tersedia, sehingga produk hukum yang di hasilkan nantinya
berkualitas.
Tetapi sebaliknya jika kondisinya
sudah terlanjur maka tindakan yang bisa diambil adalah membatalkannya.
"Pemda silahkan gunakan mekanisme pembentukan norma yg lebih sahih
sehingga substansi dan daya ikatnya lebih maksimal". Pungkasnya (SN-07)