Foto: H M. Nazri, Wakil Ketua IV Baznas Lombok Timur |
Dalam pengertiannnya, Mustahik berarti orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan Muzakki merupakan orang yang wajib membayar zakat, dengan begitu program UPEM hadir di tengah masyarakat untuk merubah hal tersebut.
Nazri menjelaskan, penerima
program UPEM adalah mereka yang sudah mempunyai usaha atau orang yang sudah
berjualan. “Jadi bukan untuk orang yang akan membuat usaha,” tegasnya.
Dari hasil pantauannya sendiri,
hal tersebut dilakukan agar program UPEM tepat sasaran. Selain itu, syarat yang
harus dipenuhi yakni masyarakat yang mengajukan harus minimal 5 sampai dengan
10 orang. Kemudian mengajukan permohonan ke Bazda untuk selanjutnya dilakukan
survei oleh tim UPEM.
“UPEM mempunyai struktur sendiri di
bawah Baznas Lotim, agar lebih efektif menjalankan program,” kata Nazri.
Nazri menambahkan, setiap
penerima program UPEM harus siap mengembalikan dana secara bergulir dalam
jangka waktu 10 bulan.
Meskipun demikian, dana yang
sifatnya bergulir itu bukan pinjaman karena dana tersebut nantinya akan
diberikan kembali kepada penerima program lainnya. “Tidak ada bunga atau
potongan karena kami murni membantu,” jelas Nazri.
“Dana bergulir itu menjadi tabung
mereka,” sambungnya. Bisa saja suatu saat nanti akan diambil kembali, Bazda
Lotim sendiri memberikan dana bantuan dengan komitmen dana tersebut harus bisa
bergulir.
Tujuannya supaya memotivasi
penerima program dan ada rasa bertanggung jawab terhadap dana yang diberikan.
Menurut hasil survei, Nazri menyebutkan bantuan gratis itu cenderung diabaikan
dibandingkan dengan mengembalikan dana tersebut.
“Yang menerima juga lebih
produktif jika ada unsur tanggung jawabnya,” katanya. Kalau penerima program
tidak mampu untuk mengembalikan, berarti tidak ada lagi tanggung jawab penerima
untuk menggulirkan dana tersebut.
“Tahun 2020 ini ada yang
bergulir, akan tetapi tidak seperti tahun lalu,” ujar Nazri. (SN-06)