![]() |
Salah seorang masa aksi saat menyampaikan orasinya |
Lombok Timur, Selaparangnews.com- Indikasi pelanggaran administrasi
yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Wakan dalam mengangkat pejabat dusun atau
kepala wilayah (Kawil) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan
dalam Peraturan Bupati nomor 06 tahun 2018, membuat sejumlah pemuda Desa Wakan
Geram, Pemuda yang tergabung dalam gerakan remaja masjid menggelar unjuk rasa
didepan kantor Bupati Lombok Timur. Rabu, (05/08/2020)
Salah satu orator, Muhrim Rajasa
menyampaikan dalam pengangkatan kadus atau kepala wilayah yang ada di Desa Wakan,
cacat aturan, karena tidak sesuai dengan mekanisme pengangkatan perangkat desa
yang sudah diatur dalam peraturan bupati nomor 06 tahun 2018.
‘’Pengangkatan perangkat desa
wakan itu sudah melanggar aturan dan cacat hukum, jadi pelantikan perangkat
desa yaitu kepala wilayah yang ada didesa wakan itu batal demi hukum, sebab
tidak sesuai Peraturan Bupati no 6 tahun 2018’’. Teriaknya
Ia juga meminta agar bupati
Lombok timur keluar menemui masa aksi, agar aspirasi yang disampaikan bisa
langsung didengar oleh pemerintah daerah, kalau tidak maka rakyat akan berhenti
memilih bupati di Lombok timur, Tegasnya
Sementara itu, kordinator umum
aksi, Abdul Pasah dalam menyampaikan tuntutanya menegaskan agar dinas PMD harus
bertanggung jawab terkait pengangkatan perangkat Desa Wakan karna ini sudah
melanggar Perbup nomor 6 tahun 2018.
‘’Copot Camat Jerowaru karna
tidak becus menjalankan tugasnya diwilayah kecamatan Jerowaru, kami minta dinas
PMD agar segera mengevaluasi pengangkatan perangkat Desa Wakan dan copot Kepala
Desa Wakan, dan kami minta evaluasi kinerja Kepala Desa Wakan terkait realisasi
program Prona serta realisasi anggaran bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT)
tahap 3 di Desa Wakan’’. Tutupnya (SN-04)