![]() |
Muhammad Azlan, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Lahan parkir yang ada di wilayah
Lombok Timur sudah terkelola dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada, untuk
itulah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim setiap tahun ditargetkan mengenai
pendapatan retribusi parkir yang ada di pasar, “Tahun ini kami ditargetkan 300
juta,” terang Muhammad Azlan, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur.
Rabu, (05/08/2020).
Pemungutan parkir dilakukan oleh
Bapenda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang
retribusi jasa usaha umum ,yang kemudian dirubah dengan Perda Nomor 01 Tahun
2018 tetang batasan jarak pemungutan parkir oleh Bapenda di pasar.
“Sudah jelas, radius kami 400
meter dari lokasi pasar tersebut adalah hak milik Bapenda,” ucap Azlan.
Menurutnya landasan yang digunakan oleh Bapenda tertuang dalam Surat Keputusan
(SK) Bupati Nomor 188.45/344/PPKA/2014 tentang penunjukan kepala pasar sebagai
pengelola parkir di lingkungan pasar.
Selain itu, ia menjelaskan segala
bentuk retribusi yang dipungut oleh Bapenda melalui kepala pasar harus
dijalankan sesuai dengan skema dan regulasi yang sudah tertuang dalam aturan
tersebut.
“Mulai dari retribusi parkir,
toko, pedagang, lapak dan apaun bentuk bangunan jasa umum yang ada diradius 400
meter tersebut meruapakan hak pungut dari Bapenda,” jelas Azlan.
Beberapa hari yang lalu pihak
Bapenda Lotim sudah sepakat dengan Dishub Lotim mengenai hak kelola dari lahan
parkir yang ada di wilayah Lotim. Inti dari pertemuan tersebut adalah
kesepahaman bersama antara Dishub dan Bapenda agar semua pendapatan retribusi
harus masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD), jelasnya.
Sedangkan dari Dishub landasan
yang digunakan adalah Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang reteribusi parkir yang
ada ditepi jalan umum dan parkir retribusi tempat khusus. “Artinya semua tempat
parkir yang ada diluar pasar itu adalah hak dari Dishub,” sambungnya.
Target dari Dishub Lotim untuk
pemungutan retribusi parkir tepi jalan tahun 2020 yaitu 125 juta dan untuk
retribusi parkir tempat khusus 200 juta. Di Bapenda sendiri Azlan menyebutkan
jika target tahun ini untuk retribusi parkir pasar berjumlah 300 juta dan sudah
tercapai 39,81 persen sampai dengan saat ini.
Sistem kontrol yang digunakan
oleh Bapenda Lotim untuk menganalisa pendapatan dari suatu retribusi parkir
pasar yakni dengan melakukan Uji petik terlebih dahulu. “Uji petik itu kami
lakukan untuk mengukur jumlah pendapatan dari retribusi parkir di pasar,” sebut
Azlan. Dengan mengukur intensitas kendaraan yang keluar masuk menjadi hal utama
untuk menentukan target.
Adapun terkait dengan tarif
pemungutan parkir untuk kendaraan baik roda dua ataupun roda empat menurut
Azlan telah diatur juga dalam Perda tersebut, akan tetapi ia melihat saat
sekarang ini orang yang membayar parkir terkadang tidak mempunyai uang yang pas
sesuai dengan tariff yang tertara dalam Perda.
“Tarif parkir di Perda itu antara
lima ratus rupiah sampai dengan seribu rupiah saja, tapi terkadang orang
kesulitan mencari nominal tersebut karena mayoritas uang yang dibawa bernominal
dua ribu,” sebutnya.
Senada dengan hal itu, Lalu
Martayadi selaku Kepala Pasar Keruak membenarkan jika hak dari pengelolaan
lahan parkir tidak semua yang ada dibadan jalan milik Dishub, ia membenarkan
jika radius 400 meter tersebut sudah direalisasikan dengan baik di pasar
keruak.
“Radius yang 400 meter itu kami
kelola dengan baik dan tetap diawasi oleh Bapenda selama ini,” jelas Martayadi.
(SN-06)