![]() |
Foto: Muksin, MM Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lombok Timur |
Lombok Timur, selaparangnews.com - Tambak Udang di Desa Batuyang Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, menuai persoalan ditengah warga pasalnya pihak perusahaan dinilai tidak punya I’tikad baik oleh warga setempat, sehingga warga nekat melakukan pemagaran pada akses jalan menuju pantai (Rabu, 29/07/2020), hal tersebut bermula dari klaim sepihak perusahaan terhadap akses jalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Muksin, kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP). Ia menjelaskan jika IMB Perusahaan tambak tersebut sudah selesai, "Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tambak yang ada di Batuyang itu sudah selesai di bayarkan pada bulan April yang lalu dan sudah masuk ke PAD". Jelasnya pada awak media, Senin, 03/08/20.
Muksin pun menyayangkan sikap dari perusahaan yang tidak hadir saat warga meminta dialog dengannya, yang seharusnya pihak perusahaan atau investor harus mampu menjalin komunikasi dan harmonisasi dengan warga. "Dinas PMPTSP akan menekan agar pihak investor bisa lebih harmonis dengan warga dan harus ramah lingkungan baik kepada Dinas terkait maupun masyarakat sekitar." Sambungnya
Selain itu ia siap menjadi mediator manakala ada masalah antar warga dengan pihak perusahaan atau dengan pihak pemerintah "jika nantinya ada investor yang bermasalah akan segera di jembatani, terutama lingkungan sekitar tempat beroperasi nya tambak-tambak yang ada di lotim". Ucapnya
Sementara itu Muallani, SE ketika dimintai tanggapan terkait izin perusahaan tambak udang yang ada di batuyang mengatakan bahwa dewan akan turun mengkroscek izin tambak tersebut.
"Kita cek ke bawah" katanya singkat. (SN-07)