H. Supardi S.ST, SKM, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur saat ditemui di ruangannya
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Dengan diterbitkannya Surat
Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020, menandakan akan
dibukanya kembali Negara penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jangan
sampai dengan adanya SK tersebut menjadi celah bagi oknum perekrut PMI nakal
untuk mencari keuntungan pribadi,
“Malaysia belum membuka penempatan bagi PMI,” kata H. Supardi S.ST, SKM,
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur saat ditemui
di ruangannya. Selasa, (04/08/20).
Supardi mengungkapkan, SK
tersebut ia terima tertanggal 29 Juli 2020 dan menggantikan Peraturan Menteri
Tenagakerja yang sebelumnya tertuang pada Nomor 151 Tahun 2020 bulan Maret lalu
tentang penghentian sementara penempatan PMI.
Untuk selanjutnya, ia meminta
agar semua pihak yang terlibat dalam penempatan PMI agar bisa memberlakukan PMI
sesuai dengan regulasi dan standar prosedur. Dalam hal ini, Disdukcapil,
Imigrasi, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indoneisa
(BP2MI), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perekrut
PMI (tekong). “Jadi sekarang sistemnya sudah satu pintu,” terang Supardi.
Semua unit satu pintu tersebut,
diharapkan bisa membangun sinergitas agar tidak ada celah bagi oknum-oknum yang
sering mengiming-imingi PMI ke jalan yang tidak sesuai dengan prosedur
(ilegal). Lebih khusus lagi, Supardi meminta agar tekong nakal tidak
memanfaatkan pembukaan penempatan ini sebagai ajang merekrut PMI ilegal.
“Calon PMI kita sering
diiming-imingi dengan dua hal, yakni gaji besar dan cepat berangkat,” jelas
Supardi dengan wajah geram.
Adapun dalam SK tersebut terdapat
14 Negara penempatan yang sudah dibuka yaitu Aljazair, Australia, Hong Kong,
Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia,
Qatar, Taiwan, Turki, Zambia dan Simbabwe. “Jadi jelas, Malaysia tidak ada
dalam daftar penempatan Negara yang dibuka kembali itu,” tegasnya.
Pemerintah dalam hal ini
mengupayakan pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya yang menjadi PMI agar bisa
kembali bekerja sesuai dengan Job Order yang mereka terima dari masing-masing perusahaan
negera penempatan.
Tentu dengan kondisi saat
sekarang ini masih dalam pandemi Covid-19, maka dari itu Protokol Kesehatan
(Prokes) harus tetap dijalankan saat PMI melakukan proses melengkapi berkas
yang dibutuhkan untuk Negara penempatan.
“Kita hanya memberikan pelayanan
sesuai dengan Prokes kepada PMI yang datang, kemudian mengenai hal lainnya
seperti hasil test swab dan berkas pendukung penempatan. Itu ditanggung oleh
pihak P3MI,” jelas Supardi.
Terpisah, Moh. Hirsan, S.AP
selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja (PPTK) Disnakertrans Lotim
membenarkan jika saat ini untuk penempatan Negara Malaysia belum dibuka,
“Malaysia, Brunai Darussalam, dan Singapura belum dibuka,” sebut Hirsan.
(SN-06)