Foto: Suasana Diskusi di Kantor Camat Suela Lombok Timur |
Abdul Basyir, SH. MH. Kasubid Pemanfaatan Pemidahtanganan dan Pengamanan Aset Menyampaikan jika tanah milik Pemda yang di ambil dulu akan di kembalikan lagi ke desa guna mewujudkan visi misi Bupati Lotim.
"Kita akan kembalikan ke desa guna mewujudkan satu desa satu lapangan dan satu desa satu pasar, sebagaimana visi misi pak Bupati" ungkapnya. Senin 18/08/2020
"Kita akan kembalikan ke desa guna mewujudkan satu desa satu lapangan dan satu desa satu pasar, sebagaimana visi misi pak Bupati" ungkapnya. Senin 18/08/2020
Abdul Basyir melanjutkan, sebenarnya tanah pecatu sudah di kembalikan ke desa sejak 2014 lalu dan sekarang Pemerintah Daerah hanya melakukan pembinaan dan pengawasan. "Tanah pecatu sudah di kembalikan dulu pada tahun 2014" ujarnya.
Ia juga menjelaskan beberapa regulasi terkait dengan pertukaran tanah pecatu untuk dijadikan lapangan. "Harus melalui musyawarah desa bersama BPD, kemudian nanti dinilai, setelah itu Kepala Desa mengajukan surat permohonan kepada Bupati" paparnya.
Ketika salah seorang Kades menanyakan mengenai aset desa yang sudah melakukan pemekaran, ia menjawab desa induk dan desa hasil pemekaran bisa melakukan pembagian dengan membuat berita acara serah terima.
“Sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, dimana desa induk dan desa hasil pemekaran, bisa melakukan pembagian dengan membuat berita acara serah terima aset dari desa induk ke desa pemekaran " tutupnya (SN.08)