Notification

×

Iklan

Iklan

371 Ormas di Lotim Ternyata Tak Semuanya Terdaftar, Ini Saran Kemendagri

Wednesday, September 30, 2020 | September 30, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:11:02Z

Foto:Prayogo Heri Cahyono Kepala Sub Bagian Kemitraan dan Pemberdayaan Organisasi Kemendagri (kiri), H. Rumaksi SJ, Wakil Bupati Lotim (kiri tengah), M. Amin Imran perwakilan dari Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB (kanan tengah), Widhi Winata Kepala Bidang Ekonomi Sosial Budaya, Agama dan Ormas Bangkesbangpoldagri NTB (kanan) saat berlangsungnya acara sosialisasi pembinaan Ormas se-Lombok Timur yang berlokasi di Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Sebanyak 371 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berada di Kabupaten Lombok Timur saat ini, terdapat sebagian yang belum mendaftarkan dirinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Lombok Timur.

"Total di Lotim ada 371 Ormas, yang melaksanakan tertib administrasi kurang dari 150, dan 228 berlum mendaftarkan dirinya," sebut H. Rumaksi, SJ, Wakil Bupati Lombok Timur saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan se-Kabupaten Lombok Timur. Selasa, 30/9/2020.

Pada acara yang bertemakan "Revitalisasi Peran dan Fungsi Organisasi Kemasyarakatan Menuju Terwujudnya Lombok Timur Adil, Sejahtera, dan Aman", berlokasi di Aula Rapat KUD Utama Depan.

Pada kesempatan tersebut juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) NTB, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, serta jajaran Organiasi Perangkat Daerah (OPD) Lombok Timur.

Pada dasarnya, Rumaksi menegaskan bahwasanya Ormas harusnya bisa mengikuti aturan yang ada. Serta mentaati semua regulasi yang telah di sepakati bersama, supaya tujuan dari Ormas tersebut bisa terealisasi dengan baik di tengah masayarakat.

"Sifat melawan hukum kita selalu ada," celetuknya. Akan tetapi, dari sudut pandang Rumaksi hal tersebut nantinya jangan sampai membuat keadaan tidak kondusif di tengah masyarakat. Serta kebiasaan Ormas, yang terpecah belah dalam interalnya sendiri. Karena banyak yang tidak memahami aturan pokok dalam pembentukam Ormas itu sendiri.

Rumaksi mengatakan, peran dan fungsi Ormas di Lotim tentunya sangat ia harapkan saat ini, hal itu nantinya untuk meningkatkan kerjasama antar Ormas dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim.

Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19 yang masih mewabah sampai dengan saat ini, yang mengakibatkan rata-rata perekonomian lumpuh. Tentu peran Ormas, harusnya bisa ikut andil sebagai patner Pemda Lotim untuk membangkitkan segala keterpurukan.

"Tanpa bantuan dari Ormas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, tentu akan sulit membantu masyarakat," imbuh Rumaksi.

Sementara itu, Kepala Bangkesbangpol Lotim H. M. Isa menjelaskan bahwa Ormas pada prinsipnya, dibentuk oleh masyarakat dengan tujuan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang bernaung di bawah pengawasan dan binaan Bangkesbangpol.

Ormas telah berkiprah dalam membantu pembangunan, menurutnya keberadaan Ormas harus dirasakan manfaatnya bagi seluruh elemen masyaarakat, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Menurut Isa, seluruh unsur elemen masyarakat sperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Pondok Pesantren (Ponpes), Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, harus menunjukkan eksistensinya di tengah masyarakat. Untuk mengoptimalisasi perannya di masa pandemi Covid-19.

"Peran dan fungsi Ormas harus di optimalisasi dimasa pandemi corona seperti saat ini," ujarnya.

Sedangkan Kepala Sub Bagian Kemitraan dan Pemberdayaan Organisasi Kemendagri Prayogo Heri Cahyono, ketika menyampaikan materi tentang pembinaan Ormas mendetailkan jumlah Ormas di Indonesia terdapat 436.535 ribu yang tersebar di seluruh wilayah per-September 2020.

Dengan rincian, yang sudah mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri 2.062, Provinsi 8.170, dan Kabupaten/Kota berjumlah 16.954. Adapun berdasarkan data dari Kemenkumham yang berjenis yayasan sebanyak 234.558, serta berjenis perkumpulan sebanyak 174.721. Dan Ormas asing yang di asuh oleh Kementerian Luar Negeri berjumlah 70.

Menurut kacamata Prayogo, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Ormas tersebut didirkan oleh masyarakat secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

"Ormas itu bertujuan agar terwujudnya cita-cita nasional Negara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai pancasila," ujar Prayogo.

Dengan begitu, ia menyarankan agar Ormas yang ada di Lotim untuk lebih giat lagi menertibkan semua administrasi yang telah di atur oleh UU. Agar terciptanya Ormas yang sesuai dengan harapan dari cita-cita bangsa Indonesia.

Ditempat yang sama, perwakilan dari kantor wilayah Kemenkumham NTB M. Amin Imran menitik beratkan jika Ormas harus mentaati regulasi yang ada. Terutama ketika proses pendaftaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

Ia memaparkan, berdasarkan dari penilainnya sendiri terdapat dua jenis Ormas yang ada di seluruh Indonesia, termasuk wilayah NTB. Yakni Ormas yang Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum.

"Yang berbadan hukum itu seperti yayasan dan perkumpulan, sedangkan yang tidak berbadan hukum seperti yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Pemda Provinsi ataupun Pemda Kabupaten/Kota," jelas Imran.

Ia sendiri menegaskan Ormas di NTB, khususnya yang ada di Lotim agar lebih mentaati UU dalam penyelanggaran kegiatan di Ormas tersebut. Sebab, aturan itulah yang nantinya akan menjadi batasan dari aktvitas masing-masing Ormas.

Lebih lanjut lagi, Bangkesbangpoldagri NTB yang diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi Sosial Budaya, Agama dan Ormas Widhi Winata lebih menjurus kepada peran Ormas di NTB, terlebih lagi di Lotim agar tetap mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penanggulangan penularan Covid-19.

Sesuai dengan arahan Pemprov NTB yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang pengendalian penyakit menular. Widhi mengatakan peran Ormas saat ini wajib ikut serta mendukung program pemerintah, terutama mencegah penularan Covid-19 di Lotim.

"Tujuan di dirikan Ormas itu baik, dan saat ini kebaikan itu harus di realisasikan dengan baik juga," ucapnya.

Kendati pandemi Covid-19 masih mewabah, tapi hal itu tidak menyurutkan semangat dari Ormas untuk ikut berpartisipasi dalam segala bentuk program pemerintah. Dengan tujuan sama-sama membangun Negeri.

"Kita sama-sama ingin membangun Negeri, oleh sebab itulah rekan Ormas juga harus di rangkul untuk mensukseskan program pemerintah," ajak Widhi kepada seluruh Ormas yang ada di Lotim. (fgr)

 

×
Berita Terbaru Update