Notification

×

Iklan

Iklan

ADBMI Nilai Pemda Lotim Acuh Pada Perlindungan PMI

Wednesday, September 16, 2020 | September 16, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:30:40Z
Foto: Roma Hidayat, Ketua ADBMI Lombok Timur


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Banyaknya persoalan mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lombok Timur, membuat geram Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) Lotim, bahkan ADBMI menganggap Pemerintah Daerah Lotim acuh terhadap perlindungan PMI.


"Selamat kepada Pemda Lotim yang sudah memperoleh apa yang selayaknya di peroleh, yaitu berupa kiriman korban PMI/TKI," sindir Roma Hidayat, Ketua ADBMI Lotim saat di temui di kantornya. Rabu, 16/9/2020.


Hal tersebut ia ungkapkan bukan tanpa alasan, menurutnya Pemda Lotim selama ini memang mengabaikan kebijakan perlindungan PMI. Terbukti sejak awal pemerintahan Sukiman-Rumaksi yang tidak memasukkan isu perlindungan PMI disaat masa kampanye dahulu.


Terlebih lagi, rancangan perlindungan PMI tidak masuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 


Dengan tidak adanya sentuhan Pemda Lotim dalam hal perlindungan PMI, Roma menyebut itu sebagai bentuk tidak adanya kemajuan inovasi dalam hal perlindungan PMI.


"Hanya keledai yang jatuh ke dalam lubang yang sama dua kali," sindir Roma. Baginya saat ini Pemda Lotim tidak lebih dari keledai karena terus menerus acuh terhadap kebijakan tentang perlindungan PMI.


Ia melanjutkan, seharusnya Pemda Lotim bisa melihat dengan jelas dan belajar dari kasus PMI Jamilah yang kemarin mencuat ke permukaan, karena di siksa di Negara Penempatannya.


Lebih dalam lagi, ia menegaskan jika PT Hassindo Karya Niaga (HKN) yang memberangkatkan Jamilah sudah melakukan kejahatan yang sejenis berulang kali.


"Ini pekerjaan mafia, karena izin dari PT HKN itu sudah dicabut, akan tetapi masih saja mereka merekrut dan menempatkan PMI," ungkap Roma. Artinya, ia menguraikan pendapatnya jika ada pengawasan dan koordinasi antar lembaga pemerintah yang tidak jalan selama ini di Lotim.


Jika di telisik lebih jauh lagi, menurut Roma, pola yang digunakan oleh PT HKN tersebut sudah masuk ke ranah trafficking dan smugling atau yang lebih dikenal dengan penyelundupan orang. Untuk itulah, ia meminta langkah penegakan hukum yang tepat terhadap PT HKN tersebut.


"Pertimbangan lain adalah, Jamilah bukan satu-satunya yang direkrut dan diberangkatkan. Masih ada potensi jatuhnya korban yang lain," imbuh Roma.


Selain itu, untuk tanggung jawab pemerintah jangka pendek nantinya segala hal yang berkaitan dengan perawatan PMI Jamilah harus di alihkan ke Pemda. Serta, Pemda dalam hal ini seharusnya tidak tinggal diam, agar jangan sampai Pemda Lotim terkesan di sepelekan oleh para Sponsor/tekong.


"Bupati harus turun tangan untuk mengembalikan kewibaan Pemda Lotim di depan Sponsor dan P3MI/PJTKI yang nakal," tegas Roma. Karena hanya Bupati yang mempunyai kekuatan untuk mengkoordinasikan kerja antar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan jika Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda NTB harus tetap intens mengawasi kasus yang sejenis dengan trafficking. 


"Jangan sampai Lombok/NTB nantinya menjadi surga tempat perekrutan korban trafficking, karena minimnya penegakan hukum kepada pelaku," tandasnya.


Sementara itu, Moh. Hirsan selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim, ketika dikonfirmasi terkait dengan keberadaan PT HKN yang memberangkatkan PMI Jamilah. Hirsan mengatakan jika PT HKN tersebut memang tidak punya kantor cabang di NTB.


"Walapun PT yang bersangkutan itu resmi, akan tetapi tidak punya kantor cabang di NTB. Maka mereka tidak boleh melakukan perekrutan di wilayah NTB," jelas Hirsan.


Berdasarkan informasi yang ia peroleh saat ini, pimpinan PT HKN dengan inisial R sudah di jebloskan ke penjara karena kasus perdagangan manusia.


"Mungkin bisa saja PT HKN itu bisa memenuhi syarat untuk perpanjang izinnya seperti harus mempunyai deposito sebesar 1,5 Milyar. Akan tetap jika melihat rentetan kasusnya, maka sangat wajar jika PT tersebut tidak dapat di perpanjang lagi izinnya," papar Hirsan.


Ia juga mengungkapkan jika saat ini, terdapat 80 lebih P3MI/PJTKI yang terdaftar di Disnakertrans Lotim. Yang artinya, jika PT yang bersangkutan tidak terdaftar di Disnaker, maka secara otomatis PT tersebut bisa dikatakan ilegal.


Sebagai tambahan informasi, jika sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sudah membentuk syarat untuk perpanjangan izin P3MI/PJTKI pada awal tahun 2020. Salah satu syaratnya yakni dengan mengharuskan P3MI/PJTKI menyimpan deposito sebesar 1,5 Mliyar agar dapat memperpanjang izinnya.


Data pada bulan Maret 2020 lalu, dilansir dari situs website resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terdapat 316 P3MI/PJTKI yang masih aktif izinnya. Dan 126 yang di cabut izin perusahannya, serta terdapat 2 perusahaan yang tidak dapat memperpanjang izinnya. (SN-06)

×
Berita Terbaru Update