Foto: Aliansi Rakyat Merdeka Saat Dialog Dengan Dinas PMPTSP Lotim. |
Lombok Timur, selaparangnews.com - Aliansi Rakyat Merdeka (ARM)
yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Gabungan Serikat
Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO), dan Lentera Rinjani, menggeruduk kantor
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DMPTSP), ARM mempertanyakan izin
tambak udang di Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok
Timur, Nusa Tenggara Barat.
"Kuat dugaan kami, telah
terjadi penyalahgunaan wewenang dan penipuan terhadap pihak rekanan, karena Dinas PMPTSP tidak memiliki alas
hak/landasan hukum untuk menerbitkan izin tersebut". kata Muhyidin selaku
Perwakilan dari ARM. Senin, 14/09/2020
Ditegaskan Muhyi, dalam Perda No 2 tahun 2012 tentang tata ruang (RT/RW), tidak memperbolehkan
adanya kegiatan tambak di areal tersebut. Dengan demikian pihaknya menyimpulkan
bahwa terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu menyalahi prosedur yang
sebenarnya.
"Kami menduga izin yang di
keluarkan dinas itu bodong, perlu diketahui kita bukan negara bar-bar tapi
negara hukum". Lanjut Muhyi
Situasi di ruangan hearing sempat
tegang karena tidak ada titik temu antara pihak dinas dan Aliansi, Muhyi
menekankan jika dalam waktu dekat belum ada titik temu antara pihaknya dengan
Pihak dinas maka hal ini akan di bawa ke ranah hukum dengan bukti-bukti yang
sudah di pegangnya.
"kami dari aliansi akan
segera melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum". tandasnya
Muksin Kepala Dinas DPMPTSP, yang
menerima ARM, membantah telah mengeluarkan Izin Tambak yang ada di Suryawangi
tersebut.
"Izin dari tambak itu belum
keluar masih dalam proses", katanya. (SN-07)