Foto: Polres Lotim bersama Sekda dan Penanggungjawab kegiatan senam Zumba saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lombok Timur |
"Kami juga sudah mendapatkan warning dari Provinsi". Ungkap H.M. Juani Taofik, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur saat menggelar konferensi Pers di gedung media Polres Lombok Timur. Senin, 28/09/2020
Dijelaskan Taofik bahwa dalam penanganan Covid-19 perlu memakai 4 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan.
Selain itu dijelaskan juga oleh Taofik bahwa pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Salah satu caranya ialah dengan senam, sebab senam itu baik dan bisa menambah imun. Akan tetapi, lanjutnya, senam zumba yang di Masbagik itu dilakukan dengan tidak mematuhi protokol Covid-19, seperti berkerumun dan tidak memakai masker.
"Karena ranah kita sudah yustisi, bukan sosialisasi lagi, maka tentu kami akan mengenakan sanksi kepada penyelenggara, karena jelas dalam Pasal 6 dikenakan denda 400 ribu, pilihan sanksinya yaitu denda uang atau sosial". Sebutnya
Di akhir-akhir penyampaiannya Taofik tidak melarang masyarakat berolahraga atau senam, namun harus dilaksanakan dengan mengedepankan protokol Covid-19 dan jika dilakukan di dalam gedung, pemilik gedung harus memastikan prokes yang ada.
"Silahkan melaksanakan senam tapi tetap mematuhi protokol Covid-19 serta masyarakat harus selalu bekerjasama dengan tim gugus tugas". Ucapnya
Senada dengan Taufik, Kapolres Lombok Timur, Tunggul Sinatrio dalam kesempatan jumpa pers itu juga mengatakan hal yang sama bahwa senam Zumba yang dilakukan di wilayah Masbagik itu melanggar Prokes.
"Senam zumba itu melangga protokol kesehatan, karenanya diharapkan masyarakat nantinya bisa sama-sama saling memperhatikan prokes yang ada". Tegasnya. (Jan)