Foto: Khaerul Ihsan, Kepala Desa Masbagik Utara Baru, dan background ketika pertemuan seluruh Kepala Desa Kecamatan Masbagik yang berlokasi di Kantor Camat Masbagik, Lombok Timur. |
Lombok Timur,
Selaparangnews.com – Masih tumpang tindihnya persoalan Agen dan Suplayer pada
Bantuan Program Sosial (BPS) di Lombok Timur, membuat beberapa pihak
menginginkan sistem penyaluran yang baik pada BPS tersebut.
Tak terkecuali Kepala Desa
Masbagik Utara Baru Khaerul Ihsan, yang menginginkan supaya Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) menjadi Agen pada BPS. Akan tetapi, hal itu masih dalam proses
pengusulan nantinya melewati pihak kecamatan setempat.
“Kami tekankan sekarang, agar
2020 dan 2021 nantinya BUMDes boleh menjadi agen dalam program BPS itu,” tegas
Khaerul Ihsan, Kepala Desa Masbagik Utara Baru ketika ditemui selesai acara
pertemuan dengan seluruh Kepala Desa yang berada di Kecamatan Masbagik, di
kantor Camat Masbagik. Jum’at, 25/9/2020.
Adapun pertemuan yang
berlangsung pada pagi hari ini (25/9) di kantor camat Masbagik tersebut,
dihadiri oleh 10 Kepala Desa (Kades) sekecamatan Masbagik beserta beberapa
pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Khaerul menjelaskan,
penekanannya pada pertemuan kali ini yaitu membahas tentang pendistribusian
dari BPS tersebut. Terutama sering terjadi persoalan pada komoditas yang
disalurkan, yang menurutnya sampai dengan saat ini penyaluran BPS kepada
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih carut marut.
Jika melihat pada Peraturan
Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019, ia berpandangan jika BUMDes
boleh menjajaki jabatan sebagai Agen pada BPS.
“Permensos 20 Tahun 2019
memang sangat longgar, dikatakan disitu bahwa BUMDes boleh menjadi Agen,”
katanya dengan nada lugas.
Dikatakannya, bahwa Agen
nantinya berhak menentukan siapapun yang akan menjadi Suplayernya. Akan tetapi
berbeda hal dengan fakta di lapangan saat ini yang ia temukan, justru kebijakan
yang di turunkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Timur dianggapnya memonopoli bahan
komoditi yang akan disalurkan ke KPM.
“Inilah yang kami sayangkan,
sehingga tahun ini sudah tegas diatur oleh Kementerian Sosial kalau BUMDes itu
boleh menjadi Agen selama memenuhi aturan-aturan yang ada,” imbuhnya.
Selama BUMDes bisa memenuhi
kriteria dari Agen tersebut yaitu 6T (Tepat jumlah, Tepat kualitas, Tepat
Harga, Tepat Waktu, Tepat sasaran, dan Tepat administrasi), Khaerul mengatakan
tidak ada salahnya dengan hal yang demikian.
Adapun menurutnya pada pedoman
umum yang digunakan oleh pihak tertentu di Dinsos untuk mencegat BUMDes menjadi
agen, merupakan salah satu bentuk penyelamatan kebijakan yang sudah berjalan
saat ini, yang terkesan suplayer itu memonopoli.
“Kita maunya dari pihak Desa
itu diberdayakan, jika memang BUMDes tersebut mampu mememuhi persyaratan dan
ketentuan yang ada,” lanjut Khaerul. Karena, sepanjang dari BUMDes tersebut
mampu memenuhi ketentuan yang berlaku serta bisa memenuhi keriteria 6T tersebut,
tidak ada salahnya menjadi Agen.
“Jadi yang bebas memilih
Suplayer itu adalah Agen, bukan di tentukan oleh kebijakan atau rekomendasi
dari Dinsos Lotim,” tuturnya.
Selama ini menurut Khaerul,
Kades tidak mengetahui persoalan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan antara
Suplayer dengan Agen. Oleh sebab itulah, ia heran kenapa salah satu Asosiasi
tersebut mensomasi dua Kades yang ada di wilayah kecamatan Masbagik.
“Itu salah tembak namanya,”
kata Khaerul. Karena menurutnya Kepala Desa tidak mengetahui bentuk Perjanjian
Kerjasama yang dilakukan antara Agen dan Suplayer.
“Kalau mau penyaluran ini
tertib, silahkan diserahkan pada roh aturan mainnya. Jangan sampai kita saling
sikut sana sini,” peringatnya.
Ia menegaskan lagi, bahwa
dirinya bersama rekan Kades lainnya menginginkan supaya BUMDes nantinya yang
menjadi Agen pada progran BPS teresebut. Yang tentunya, Agenlah nanti yang akan
menentukan Suplayernya sendiri.
Di tempat yang sama, Camat
Masbagik H. Muhidin menjelaskan pertemuannya pada pagi hari ini (25/9)
merupakan agenda lanjutan dari arahan Bupati H. M. Sukiman Azmi bersama dengan
jajaran dari Dinsos Lotim di hari sebelumnya yang sudah melakukan monitoring
terkait dengan BPS.
Dalam pertemuan tersebut, Pak
Camat menekankan tiga hal yaitu data, komunikasi dan koordinasi pihak Desa dengan
pendamping serta Agen, dan masih dalam tahap usualan nantinya jika disetujui
BUMDes yang akan menjadi agen.
“BUMDes yang menjadi agen
masih tahap usulan,” tandasnya. Sebab, Muhidin mengatakan jika saat ini masih
ditemukan tentang ketimpangan data penerima pada BPS. Untuk itulah, ia
mengadakan pertemuan dengan seluruh Kades sekecamatan Masbagik supaya
meluruskan hal tersebut.
“Bagaimana mengkomunikasikan
antara Pendamping PKH, TKSK dan Pemerintah Desa nantinya,” ujar Muhidin.
Data yang ada kadang-kadang
tidak diketahui oleh Desa, sehingga antara penerima KPM yang satu dengan yang
lainnya itu tidak di ketahui oleh pihak Desa.
“BUMDes itu nantinya masih
dikaji untuk menjadi Agen, Bukan suplayer,” katanya. Karena menurutnya kalau
badan usaha itu diperbolehkan untuk menjadi Agen.
Pemerintah Desa ia akui akan
mampu nantinya, jika di tunjuk untuk menjadi Agen. Dan satu hal perlu ia tekankan
jika yang akan menjadi agen itu adalah BUMDes, bukan Kepala Desanya.
“tidak menyalahi itu,” kata
camat ketika SN menanyakan tentang boleh atau tidaknya BUMDes menjadi Agen jika
dilihat dari segi pedoman umum program BPS.
Lanjut Muhidin, berdasarkan
penjelasan Bupati Lotim pada pertemuan sebelumnya bersama dengan Dinsos, BUMDes
itu diperbolehkan menjadi Agen. Karena pada pertemuan monitoring sebelumnya, Bupati
beserta Dinsos menginsturksikan agar BUMDes menjadi Agen pada program BPS
tersebut nantinya.
“Pemanfaatan pengusaha lokal
tujuan dari Pak Bupati kemarin, dalam artian kalau BUMDes nantinya di
berdayakan dan mempunyai modal menurutnya itu tidak menjadi masalah,” tuturnya.
(fgr)