Foto: Kuasa Hukum ARM saat menyerahkan sejmlah bukti tambahan ke Kejari selong |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur untuk mempertegas sampai sejauh mana perkembangan sengkarut perizinan tambak udang yang telah mereka laporkan beberapa waktu yang lalu. Dalam kesempatan itu, ARM juga kembali menyerahkan bukti tambahan terkait kasus yang telah dilaporkannya tersebut.
“Kehadiran kami di sini untuk
menanyakan sejauh mana perkembangan kasus sengkarut perizinan tambak udang dan
menyerahkan bukti tambahan" Sebut Deni Rahman ketika menyerahkan bukti
tambahan kepada Kejari Lotim, Senin 28/09/2020.
Adapun dengan bukti tambahan yang
diserahkan ke Kejari Lombok Timur itu Deni Menjelaskan bahwa bukti itu berupa
surat dari Ketua Tim Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Daerah (TKPRD) dan juga
sekaligus Sekda Lombok Timur. Ia merincikan bahwa ada dugaan Sekda membuat
rekomendasi mundur TKPRD 2019.
“Kita melaporkan tambahan bukti berupa surat
dari Ketua TKPRD dan juga Sekda, seolah-olah surat yang dikeluarkan mereduksi rekomendasi
hasil penyesuaian tata ruang Nomor 640 tahun 2019 yang dikeluarkan Sekda
sebelumnya, Rahman Farli yang dulu bahkan tidak sesuai, untuk kembali kepada
surat Nomor 640/342/PU/2020 yang diteken 10 Juni 2020". Tuturnya
Dengan demikian, Deni menduga bahwa
Sekda Lotim telah melakukan maladministrasi terkait rekomendasi tersebut. Dengan
dasar itulah, ARM juga melaporkan H.M. Juani Taupik selaku Ketua TKPRD Lotim.
Deni mempertegas bahwa Ketua TKPRD ialah sebagai pihak yang harus bertanggung
jawab atas kegiatan pembangunan tambak udang yang ada di Suryawangi, Kecamatan
Labuhan Haji, Lombok Timur tersebut.
“Kami melihat ada upaya-upaya
tertentu yang telah dilakukan oleh Ketua TKPRD yang juga Sekda, seperti upaya
merestrukturisasi normatif dari rekomendasi Bupati, padahal rekomendasi itu
telah melahirkan beberapa kebijakan termasuk IMB, kemudian izin lokasi yang
menjadikan rekomendasi Bupati itu sebagai pertimbangannya. Dan kami menduga
surat yang dikeluarkannya oleh Sekda itu dibuat belakangan setelah kita membuat
laporan Ke kejari". Tegas Deni Rahman (Jan)